“Kami meyakini dengan tekad dan kesungguhan serta komitmen yang kuat serta partisipasi aktif seluruh stakeholder (pemangku kepentingan, Red), Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024 akan berjalan sebagaimana diamanahkan oleh UU Pemilihan/Pilkada."

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik optimistis penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan sesuai undang-undang (UU) pilkada.

"Kami meyakini dengan tekad dan kesungguhan serta komitmen yang kuat serta partisipasi aktif seluruh stakeholder (pemangku kepentingan, Red), Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024 akan berjalan sebagaimana diamanahkan oleh UU Pemilihan/Pilkada," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/4).

Ia menjelaskan sejak Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 pada akhir Januari 2024, KPU sudah melaksanakan tahapan persiapan penyelenggaraan Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, KPU akan mengadakan dua rapat koordinasi, yaitu Pertama, Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan ad hoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan ad hoc Pilkada Tahun 2024.

"Kedua, Rapat Koordinasi dalam rangka Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon," tambahnya.

Sebelumnya, KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).

Jadwal tahapan Pilkada 2024 dimulai pada 27 Februari-16 November 2024 terkait pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon; 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon; 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon; 22 September 2024: penetapan pasangan calon; 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye; 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara; 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Proses Seleksi

Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI saat ini sedang memulai proses seleksi maupun evaluasi terkait persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. "Sebenarnya evaluasi dan seleksi kami lagi rumuskan pada hari ini selesai. Kami akan sampaikan kepada Panwas (Panitia Pengawas) di daerah, Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk melakukan proses evaluasi terhadap Panwas Kecamatan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.

Bagja menjelaskan proses seleksi juga berjalan saat ini, yakni seleksi Panwas Ad Hoc yang dipersiapkan oleh Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu.

Bagja mengatakan bahwa untuk evaluasi terkait dengan performa Panwas Ad Hoc Pilpres dan Pileg yang lalu. "Jika kemudian pada saat pelaksanaan Pemilu Pilpres kemarin dan Pileg teman-teman Panwas Ad Hoc tidak perform (bekerja dengan baik) dalam tugasnya, ya, tentu kami bisa lakukan evaluasi dan juga seleksi kembali, untuk Pilkada," ujarnya.

Ia mengatakan seleksi dan evaluasi tersebut dilakukan karena masa jabatan Panwas Ad Hoc masih terus berlangsung hingga dua bulan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih atau Desember 2024.

Baca Juga: