JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menguji coba tahap ketiga sistem rekapitulasi pemilihan umum (Sirekap) atau rekapitulasi elektronik dengan melibatkan petugas ad hoc pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Uji coba tahap tiga akan digelar pada 8-9 September 2020.

"Untuk uji coba lanjutan dari Sirekap itu melibatkan petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan orang-orang yang berpotensi menjadi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Kami uji coba melibatkan Kabupaten dan Kota Bandung," kata Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, di Jakarta, Jumat (4/9).

Evi menerangkan kalau uji coba pertama kedua dilaksanakan di Kantor KPU. Pegawai KPU yang memerankan menjadi KPPS. Untuk uji coba ketiga ini KPU langsung ke lapangan.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam uji coba, menurut Evi, masih melingkupi soal sistem yang belum optimal yang terlihat pada uji coba tahap dua. Selain itu, pemahaman penyelenggara pemungutan suara di tingkat bawah terhadap cara kerja rekapitulasi elektronik belum optimal.

Aplikasi e-Rekap dipergunakan untuk membaca dan mengonversi data rekapitulasi dari bentuk fisik yakni formulir C1 plano menjadi data elektronik. Untuk metode yang akan diterapkan pada kertas fisik rekapitulasi suara agar bisa dibaca dan dikonversi langsung oleh aplikasi, KPU memilih mengombinasikan model OCR dan OMR.

"Kalau KPU lebih kepada kombinasi keduanya, untuk memaksimalkan hasil (konversi ke data elektronik)," kata dia.

Model OCR atauoptical character recognitionmerupakan sistem yang berfungsi untuk memindai dari gambar atau foto dari kertas rekapitulasi suara menjadi teks yang nantinya dikonversi dalam bentuk hitungan suara berbasis elektronik.

Sedangkan OMR atauoptical mark readermerupakan sistem yang membaca tanda bulatan pensil pada kertas rekapitulasi suara dan kemudian dipindai ke dalam bentuk data elektronik. Penggunaan bulatan pensil ini mirip dengan yang digunakan untuk ujian siswa. Ant/N-3

Baca Juga: