MANILA - Otoritas pemilihan di Filipina telah menolak petisi pertama dari serangkaian petisi yang berusaha mendiskualifikasi calon presiden Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr, dalam pemilihan umum tahun depan.

"Dia (Bongbong Marcos Jr) telah cukup membuktikan bahwa sebenarnya memiliki niat yang kuat untuk mencalonkan diri sebagai presiden," demikian pernyataan Komisi Pemilihan Umum Filipina pada Sabtu (18/12) malam.

Dengan penolakan ini berarti Bongbong Marcos Jr, putra dari mendiang diktator Filipina, Ferdinand Marcos, masih menghadapi enam petisi lainnya yang semuanya terkait dengan tuduhan bahwa ia mangkir membayar pajak penghasilan atau mengajukan pengembalian pajak, yang bisa membuatnya dilarang seumur hidup untuk mencalonkan diri dalam pemilihan.

Kubu Bongbong Marcos Jr menyambut baik keputusan KPU itu dengan mengatakan tidak ada dasar hukum untuk membatalkan pencalonan atau mendiskualifikasi Bongbong Marcos pada pemilu 2022 mendatang.SB/CNA/I-1

Baca Juga: