Calon terpilih mesti antikekerasan dan bukan pelaku ataupun orang permisif pada kekerasan dalam rumah tangga serta tindak kekerasan seksual.

JAKARTA - Calon anggota KPU dan Bawaslu yang nantinya terpilih usai uji kepatutan dan kelayakan DPR akan menentukan kualitas pemilu 2024. Penegasan ini disampaikan Direktur Para Syndicate, Adi Nurcahyo, di Jakarta, Jumat (11/2).

Adi mengatakan, tentu calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih diharapkan terdiri dari sosok terbaik dan tepercaya. Komisioner terbaik terkait dengan kapasitas, proporsionalitas, integritas figur terpilih. Ini termasuk memenuhi akseptabilitas publik.

"Pemilu yang baik, demokratis, dan berintegritas juga akan berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap proses elektoral 2024," katanya. Adi menyampaikan, DPR pada 14-16 Februari 2022 akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu.

Adi juga mengingatkan sosok-sosok yang ikut uji kepatutan dan kelayakan tersebut patut dicermati. Publik harus mengawal uji kelayanan. Dia mengajak rakyat memfokuskan diri pada 14 nama calon KPU dan 10 calon Bawaslu. DPR diharapkan dapat menghasilkan komisioner Bawaslu terbaik.

Timsel calon anggota KPU telah memilih 14 nama. Nama-nama ini juga sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Mereka adalah August Mellaz, Betty Idroos, Dahliah, Hasyim Asy'ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Kemudian Isham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, M Afifuddin, M Ali Safaat, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.

Komposisinya 10 laki-laki dan empat perempuan. Nama petahana yang lolos adalah Viryan, Hasyim Asy'ari, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Sementara itu, kesepuluh calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh laki-laki dan tiga perempuan. Mereka adalah Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, dan Lolly Suhenty. Kemudian, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono.

Sistem Paket

Sementara itu, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI), Titi Anggraini, mendorong Komisi II DPR menggunakan sistem paket guna menjamin formasi keterwakilan perempuan 30 persen KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027.

Artinya, dari 7 nama yang dipilih tiap anggota Komisi II DPR memuat paling sedikit 3 nama perempuan calon anggota KPU. Kemudian, 5 nama yang dipilih untuk Bawaslu, memuat paling sedikit 2 nama perempuan.

Ia berharap, Komisi II DPR dapat mengawal tuntas keterwakilan perempuan yang tertuang dalam Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kedua pasal tersebut mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Kata 'memperhatikan' mesti ditempatkan sebagai komitmen Komisi II DPR," kata Titi. Lebih jauh minta Komisi II dalam memutuskan nama-nama calon anggota KPU-Bawaslu memilih figur-figur yang memahami dan berpihak pada nilai-nilai keadilan. Mereka harus menjaga kesetaraan gender, anti-KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), antikekerasan, menghargai perbedaan, dan keberagaman.

Adapun makna dari antikekerasan untuk calon anggota KPU dan Bawaslu, mereka bukan pelaku ataupun orang yang permisif pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak kekerasan seksual. "Secara keseluruhan harus memenuhi kualifikasi integritas, kemandirian, kapasitas, dan kompetensi. Ini penting untuk menopang kebutuhan kelembagaan KPU dan Bawaslu," ucapnya.

MPI minta DPR memilih para calon yang memiliki kapasitas dan komitmen guna melahirkan kebijakan teknis yang berpihak pada perkuatan keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu. Tersedia pilihan yang cukup, kredibel, dan layak dari daftar perempuan calon KPU-Bawaslu yang bisa dipertimbangkan DPR untuk mengisi formasi keterwakilan perempuan 30 persen.

Baca Juga: