KENDARI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan semua tahapan pilkada, termasuk pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada serentak 2020, telah sesuai dengan protokol kesehatan.

Natsir mengatakan dari tujuh daerah yang menggelar pilkada serentak di Sultra ada 18 bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya.

"Jika ada salah satu dari kandidat maupun keduanya, baik itu calon bupati atau pun wakilnya yang tidak membawa hasilswab test, maka tidak dapat memasuki area pendaftaran, yakni di sekitar KPU setempat, tetapi untuk berkas pendaftarannya, tetap diproses dan terhitung," kata Natsir, di Kendari, Selasa (8/9).

Natsir menjelaskan pendaftaran peserta Pilkada 2020 telah berakhir sejak pukul 24.00 Wita pada 6 September 2020 dan selanjutnya peserta akan menjalani tes kesehatan, yakni serangkaian tes secara jasmani dan rohani hingga tes bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Syarat dariswab testyang dibawa pada saat mendaftar, jika hasilnya negatif Covid-19, maka langsung diterbitkan surat pengantar kesehatan ke rumah sakit yang sudah kami tunjuk yaitu RS Bahteramas," tutur Natsir.

Tetapi, lanjutnya, untuk kandidat yang positif Covid-19, akan diberlakukan karantina mandiri dengan terlebih dahulu dan KPU melakukan perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan.

"Karena ada yang positif Covid-19, maka yang bersangkutan harus dikarantina dulu. Jadi ada jeda, nanti setelah dinyatakan negatif dari Covid-19, baru kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan," katanya.

Dia mengatakan, bagi peserta yang hasilnya negatif Covid-19, maka akan berlaku jadwal normal, sehingga dilakukan pemeriksaan kesehatan di awal dan untuk ditetapkan sebagai pasangan calon pada 23 September serta pengundian nomor urut di tanggal 24 September 2020. Ant/N-3

Baca Juga: