KPU Sulawesi Tengah menjelaskan alasan menggelar debat publik pasangan calon peserta Pilkada 2024 di stasiun TV di Jakarta.
PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan alasan menggelar debat publik pasangan calon peserta Pilkada 2024 di salah satu stasiun televisi di Jakarta pada 16 Oktober mendatang.
"Ada tiga poin penting, KPU menggelar debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng di Jakarta," kata Ketua KPU Provinsi Sulteng Risvirenol dihubungi dari Kota Palu, Senin (14/10).
Dia menjelaskan KPU Sulteng menggelar debat publik sebanyak tiga kali, masing-masing debat perdana di Jakarta serta debat kedua dan ketiga digelar di Palu.
Poin pertama, kata dia, ingin memperkenalkan visi misi calon gubernur dan wakil gubernur secara nasional dan lokal.
"Juga turut memperkenalkan Sulteng sebagai salah satu penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN)," ujarnya.
Poin kedua, dapat menghemat anggaran pelaksanaan debat, serta poin ketiga, dapat ditontonseluruh warga Sulteng hingga ke pelosok.
KPU memilih salah satu stasiun televisi swasta nasional karena jangkauannya luas dan menjadi salah satu televisi kesukaan masyarakat.
"Keputusan pelaksanaan debat sudah melalui mekanisme rapat pleno di KPU," ujarnya.
Selanjutnya, KPU telah memberitahukan kepada tim pasangan calon dan menyurati Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulteng.
Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Humas KPU Provinsi Sulteng Cherly Trisna Ilyas menjelaskan hasil rapat pleno KPU Sulteng pada 10 Oktober 2024 memutuskan pelaksanaan debat pertama pilkada dilaksanakan di Jakarta pada 16 Oktober 2024.
Debat kandidat akan digelar tiga kali dengan fokus topik pada isu-isu lokal. Materi debat pertama soal memajukan daerah dan menyelesaikan persoalan daerah.
Materi debat kedua adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sementara materi debat ketiga, yaitu menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dan nasional, serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).