JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak gentar dengan ancaman kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO) yang ingin melaporkan KPU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya KPU berdalih pencoretan OSO dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD sudah sesuai undang-undang.

Anggota KPU Ilham Saputra menghormati dan mempersilakan kuasa hukum OSO untuk melakukan segala macam upaya hukum terhadap kliennya. Hanya saja, KPU tetap berpegang teguh pada pendiriannya untuk tetap tidak memasukkan OSO ke dalam DCT caleg DPD Pemilu 2019. Karena KPU sudah memberikan kesempatan bagi OSO untuk mundur sebagai pengurus partai hingga 22 Januari lalu namun pihak OSO tidak mengindahkannya.

Surat pengunduran diri dari struktur partai itu diperlukan sebagai syarat pencalonan anggota DPD, sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. Lantaran tak penuhi syarat pencalonan, OSO dinyatakan tak lolos sebagai caleg.

"Loh lapor saja, toh KPU sudah memutuskan kok. Dan kami siap dengan konsekuensi yang ada," kata Ilham di KPU, Jakarta, Kamis (24/1).

Ilham menegaskan, pihaknya segera mencetak surat suara caleg DPD daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat tanpa nama Ketua Umum Hanura tersebut. Menurutnya, meskipun pihaknya diancam akan dilaporkan OSO ke KPK karena dianggap tak melakukan prosedur pencetakan surat suara dengan benar, KPU tetap pada keputusannya. "Sikap KPU tak merugikan anggaran negara," katanya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum berencana melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait laporan Ketum Hanura OSO yang tidak dimasukkan dalam DCT caleg DPD di Pemilu 2019.

Menurut Anggota Bawaslu, M. Afifudin, meski belum melaporkan KPU ke DKPP karena KPU tidak menjalankan perintah putusan pengadilan dalam hal ini putusan Bawaslu sesuai Pasal 464 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tidak menutup kemungkinan juga Bawaslu akan melaporkan komisioner KPU ke DKPP.

"Akan tetapi, hal itu tidak menjadi sebuah kewajiban dan keharusan," ucap Afif.

Di tempat terpisah Kuasa Hukum OSO Herman Kadir melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia (KPU) atas diterbitkannya Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 60/PL.01-SD/03/ KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Nomor: 008/LP/PL/ ADM/00.00/XII/ 2018 ke DKPP.

Ia menilai, terlapor (KPU) juga telah mengabaikan dan tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta tertanggal 12 November 2018 dan diucapkan pada persidangan terbuka pada hari Rabu, tanggal 14 November 2018.

Menanggapi itu, Anggota KPU Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan laporan pihak OSO kepada DKPP. Namun ia memastikan, pihaknya akan tetap memberikan argumentasi yang sama dengan argumentasi KPU terdahulu terkait pencalegan DPD apabila dimintai keterangan oleh DKPP. rag/AR-3

Baca Juga: