KPU Pekanbaru tetapkan daftar pemilih tetap sebanyak 791.304 jiwa
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota setempat tahun 2024 sebanyak 791.304 jiwa.
Anggota KPU Pekanbaru Rizqi Abadi di Pekanbaru, Minggu, mengatakan sebanyak 791.304 pemilih tersebut tersebar di 1.389 tempat pemungutan suara. Penetapan jumlah DPT tersebut usai rapat pleno yang berjalan sedikit alot terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat pada Jumat (20/9).
"Alhamdulillah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT selesai kami laksanakan dengan hasil jumlah DPT 791.304 dan jumlah TPS 1.389," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru Reni Purba mengatakan penetapan DPT ini merupakan langkah penting menuju pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang. Dia juga mengimbau masyarakat yang memiliki hak pilih untuk proaktif mengecek namanya di DPT.
Jika tidak terdaftar, lanjutnya, maka pemilih bisa masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Tapi hanya diperbolehkan mencoblos dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB pada 27 November dan itu pun jika surat suara masih tersedia.
Bawaslu Pekanbaru juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak pilih masyarakat. Namun masyarakat juga diharapkan tetap proaktif memastikan hakpilihnya tak terkendala pada hari pemilihan.
"Bawaslu akan terus melakukan pengawalan dan patroli untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga. Demokrasi harus dijaga, jangan sampai ada hak warga yang terabaikan," tegas Reni.