KPU RI menjamin untuk menjaga data pemilih Pilkada Serentak 2024 dari kebocoran. KPU akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara serta Polri.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan menjaga data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta KPU mencegah terjadinya kebocoran data pemilih Pilkada 2024. "Yang pasti itu (peringatan dari Mendagri), jadi catatan kita bersama. Yang kemarin kan belum keluar hasilnya, kita masih menunggu juga," kata Betty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, kemarin.

Dia menjelaskan, KPU memang sudah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hingga Polri untuk bentuk satuan tugas (satgas) keamanan siber.

Saat ditanya apakah KPU bisa menjamin tidak akan terjadi kebocoran data pemilih karena sudah ada sistem keamanan, ia menyatakan, KPU akan berusaha semaksimal mungkin menjaga data pemilih. "Mudah-mudahan dengan bantuan semua pihak, kita bisa menjaga data pemilih sebaik mungkin. Kita usahakan, insyaallah," ujarnya.

Kemendagri menyerahkan DP4 yang berisikan data lengkap 207.110.768 warga negara. Jumlah tersebut terdiri atas 103.228.748 laki-laki dan 103.882.020 perempuan.

KPU akan menggunakan data tersebut sebagai basis untuk melakukan verifikasi lapangan dalam rangka menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri mengingatkan KPU RI tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih ke pihak yang tak berwenang. "Karena Undang-undang PDP, Perlindungan Data Pribadi, kalau saya tidak salah mulai efektif berlaku Oktober 2024 dan itu ada resiko hukum kalau terjadi kebocoran (data pemilih)," jelas Mendagri.

Mandagri ingin KPU menjamin betul sistem keamanannya, terkhusus keamanan siber. Apalagi, data yang diserahkan Kemendagri ke KPU berisikan nama dan alamat lengkap pemilih. Diungkapkannya, lembaga berwenang seperti BSSN hingga Laboratorium Forensik Polri juga akan membantu jaga data pemilih Pilkada 2024.

"Jajaran saya (Kemendagri) baru itu juga untuk bantu sistem pengamanan yang ada, termasuk sistem pengamanan yang internal dari KPU sendiri. Jadi mohon, sama-sama kita jaga," pungkasnya.

Sesuai Jadwal

Dalam kesempatan itu, Mendagri menyatakan bahwa tak ada percepatan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dari November ke September. "Kalau mengenai waktunya, saya kira tidak ada perubahan. Tetap 27 November," jelasnya.

Berdasarkan tahapan KPU, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.

Dia menilai wacana percepatan Pilkada 2024 muncul agar kepala daerah yang terpilih nantinya tidak jauh dari pelantikan presiden 20 Oktober 2024. "Kalau dilaksanakan 27 November, risikonya nanti, kalau ada sengketa. Pengalaman kita selesainya 2 sampai 3 bulan, artinya Februari pelantikan," jelasnya.

Menurutnya, filosofi pelantikan serentak itu adanya harmonisasi dan sinkronisasi antara program pusat, provinsi, kabupaten/kota sama selama lima tahun. Oleh karena itu, percepatan tersebut diharapkan agar jadwal pelantikannya tak berjauhan.

"Pernah ada wacana muncul September, Desember selesai. Jadi, 1 Januari para kepala daerah baru sebagian besar sudah bisa dilantik," katanya.

Kendati demikian, setelah melihat dinamika yang ada, penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap sesuai jadwal. Ia pun menegaskan belum ada revisi mengenai perubahan jadwal Pilkada 2024. "Tidak ada peluang (pilkada maju). Saya sudah tegaskan bahwa pilkada tidak berubah tanggalnya 27 November," tambahnya.

Mendagri tak menampik ada beberapa pendapat terkait keserentakan pelantikan. Namun, hal tersebut tak banyak pengaruhnya.

Menurutnya, selama ini penyelenggaraan pilpres dan pilkada tak pernah dilakukan paralel. Ia mencontohkan pada Pemilihan Presiden 2014, tiga tahun setelahnya, yaitu 2017, ada pilkada di 101 daerah.

Gubernur, bupati, dan wali kota baru akhirnya membawa visi-misi sendiri. Lalu, pada 2018, juga ada pilkada serentak di 171 daerah, saat kepala daerah terpilih juga membawa visi dan misi sendiri.

Hal inilah yang kemudian menginspirasi pembuat undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, untuk melaksanakan Pilkada Serentak 2024 sehingga pelaksanaan pemilihan presiden dan kepala daerah juga serentak.

Baca Juga: