Meskipun banyak prediksi calon perseorangan jumlahnya menurun di Pilkada Serentak 2024 ini, KPU tetap optimistis calon perseorangan akan mampu memenuhi persyaratan.

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di tengah waktu yang terbatas.

"Bagi mereka yang sungguh-sungguh akan menjadi bapaslon perseorangan di Pilkada akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Pilkada," kata Idham saat dihubungi, kemarin.

Berdasarkan data dari KPU per Jumat (10/5), sudah ada dua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo perseorangan yang menyerahkan dukungannya.

Menurut dia, salah satu faktor penyebab minimnya bakal pasangan calon menyerahkan persyaratan dukungan adalah jeda waktu yang singkat antara hari pemungutan dan proses rekapitulasi secara berjenjang Pemilu 2024 dengan jadwal penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan. "Ya, itu salah satu faktor yang diduga tentunya ada banyak faktor lainnya," ujarnya.

Adapun batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU pada Minggu (12/5).

Idham pun mengaku pihaknya sudah maksimal melakukan sosialisasi dan diseminasi regulasi teknis penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perseorangan.

Ia mengungkapkan pada Pilkada Serentak 2024, sekitar 122 bapaslon perseorangan yang terdiri dari 2 bapaslon untuk pemilihan gubernur, 100 bakal pasangan calon untuk pemilihan bupati dan 20 bapaslon untuk pemilihan wali kota yang belum menyerahkan dukungannya.

Meski begitu, sambungnya, mereka sedang melakukan proses unggah (uploading) data dukungan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sebab, para bapaslon tersebut telah menerima akun Silon.

Diketahui, pada Pilkada Serentak 2020, ada 59 bapaslon perseorangan untuk pilkada bupati dan wakil bupati. Lalu, 9 bakal pasangan calon untuk pilkada wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2020, sedangkan di 2020 tersebut tidak ada bapaslon perseorangan untuk pemilihan gubernur.

Ajukan Keberatan

Terpisah, KPU DKI Jakarta menegaskan Minggu adalah hari terakhir pendaftaran bagi bakal calon independen Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk menyerahkan berkas dukungan sehingga bila keberatan bisa mengajukan sengketa atau keberatan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Hari ini adalah hari terakhir pendaftaran untuk penyerahan sarat dukungan minimal untuk calon perseorangan Gubernur atau Wakil Gubernur DKI Jakarta," kata anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Minggu (12/5).

Oleh karena itu, lanjutnya, masih ada ruang untuk mengajukan keberatan atau mengajukan sengketa pemilu melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Kalau untuk perpanjangan jadwal penyerahan berkas itu ranah KPU pusat dan kami di sini hanya menjalankan teknis yang telah dibuat," kata dia.

Ia menyebutkan, pihaknya sudah mengumumkan tahapan penyerahan berkas dukungan dan pencalonan ini kepada masyarakat mulai dari 5 Mei sampai 7 Mei 2024.

Selain itu, pihaknya sudah melakukan dua kali sosialisasi tahapan pendaftaran ini yang dimulai dengan penyerahan dukungan pada 8-12 Mei 2024. "Kami sosialisasi di lingkungan pemerintah dan pemangku kebijakan dan juga sosialisasi dengan mengumpulkan sejumlah ormas," kata dia.

Ia menjelaskan dasar tahapan ini adalah keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024 yang mencantumkan bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya 8,2 juta pemilih atau sekitar 618.968 dukungan. "Kami memahami kesulitan-kesulitan atau keterbatasan dari para bakal calon dalam mengumpulkan syarat tersebut," kata dia.

Sebelumnya, hingga Minggu pukul 16.12 WIB baru satu bakal calon yang menjadwalkan mengantarkan syarat dukungan yakni Dharma Pongrekun dan timnya.

Selain itu, ada sejumlah tokoh yang sudah melakukan konsultasi dengan KPU Jakarta yakni Sudirman Said, Noer Fajriansyah dan Poempida Hidayatullah. "Tim dari ketiga tokoh ini belum mengonfirmasi kedatangan ke KPU DKI Jakarta dan kita tunggu saja sampai akhir pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB," kata dia.

Baca Juga: