Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta partai politik segera menginput data ke Sistem Informasi Partai Politikatau Sipolsupaya tidak melebihitenggat masa pendaftaran peserta Pemilu 2024.

"Ya, masih sebagian di bawah 50 persen dan itu kami konfirmasi agar lebih diakselerasi. Jadi, harapannya di proses pendaftaran sudah selesai semua,"kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat usaidiskusi media mengenai tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik di Jakarta Kamis (28/7).

Yulianto berharap tahapan memasukkan data keSipol bisa rampung sebelum memasuki tahapan pendaftaran. Sehingga,pada tahapan yang digelar 1-14 Agustus 2022 itu, partai politiktinggal melakukan proses pendaftaran saja dengan administrasi lengkap.

"Tinggal proses pendaftaran, dokumen lengkap, ok kami buatkan berita acara terdaftarnya," tambahnya.

Terkait masih ada partai politik yang mengunggah data Sipol di bawah 50 persen, lanjutnya,hal itu hanya masalah teknis dari parpol tersebut. "Soal teknis saja, internal partai beda-beda. Kami selaku penyelenggara, tentu prinsip melayani kami maksimalkan," katanya.

KPU telah meluncurkan Sipol sejak 24 Juni 2022 lalu. Sebanyak 38 partai di tingkat nasional dan tujuhpartai lokal telah mendapatkan akses Sipol.

Baca Juga: