TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang membutuhkan sebanyak 145 orang sebagai anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pemilu 2024. "Bicara kebutuhan anggota panitia pemilihan kecamatan itu sebanyak 145 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin, di Tangerang, Rabu.

Ia mengatakan dari 145 orang untuk tingkat panitia pemilihan kecamatan nantinya akan ditugaskan sebanyak lima orang per kecamatan. Kabupaten Tangerang memiliki 29 kecamatan. "Setiap kecamatan kita tempatkan lima orang," katanya.

Ali menerangkan dalam pemenuhan kebutuhan anggota badan Ad hoc KPU tersebut, pihaknya kini telah membuka pendaftaran melalui aplikasi secara online atau SIAKBA. Tentunya hal ini memudahkan setiap individu yang berkeinginan mengikuti perekrutan badan Ad hoc. "Untuk pendaftaran sudah dimulai sejak tanggal 20 dan akan berakhir 29 November," ujarnya.

Adapun untuk persyaratan dalam perekrutan, lanjut Ali, terbuka bagi masyarakat umum yang merupakan warga negara Indonesia, dengan minimal usia 17 tahun. Selain itu, bagi para calon pendaftar ditegaskan tidak tergabung atau tercatat namanya dalam salah satu parpol mana pun.

"Kita tidak ada usia batas maksimal, tetapi yang ada batas usia minimal. Kemudian, calon tidak menjadi partai politik. Mereka harus menyertakan surat pernyataan tidak pernah dipidana, sehat jasmani dan rohani," ungkapnya.

Ali menyebutkan becermin dari data pemilih berkelanjutan terakhir sebanyak 9.010 tempat pemungutan suara (TPS). Maka tidak tertutup kemungkinan jumlah TPS di Kabupaten Tangerang akan bertambah menjadi 9.722 TPS Pemilu Tahun 2024. Hal ini disebabkan seiring terjadinya peningkatan jumlah pemilih.

"Jumlah TPS nanti akan bertambah karena ada beberapa indikator penambahan populasi penduduk. Hal ini berpengaruh terhadap jumlah pemilih juga sesuai dengan daftar pemilih yang setiap bulan di-update," tandas Ali.

Baca Juga: