MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, sudah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih kepada 736.030 warga. Coklit ini sebagai syarat untuk dimasukkan dalam data pemilih tetap (DPT) Pemilihan Wali Kota Makassar, 9 Desember 2020.

"Jumlah A-KWK (data pilih) yang dicoklit oleh tim PPDP sudah mencapai 70,22 persen atau 736.030 warga dari jumlah total DP4 sebanyak 1.048.151 jiwa," kata anggotaKPU Kota Makassar, Endang Sari, di Makassar, Minggu (2/8).

Dia berharap masyarakat proaktif dalam proses pendataan dan menerima tim Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) saat bertugas memverifikasi data faktual pemilih di rumah masing-masing. Warga juga diminta menyiapkan KTP elektronik atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik beserta kartu keluarga (KK) untuk memudahkan petugas saat pendataan.

"Warga juga bisa mengecek datanya di lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Wali Kota Makassar 2020," kata Endang.

Hingga saat ini, tim PPDP terus bergerak melaksanakan Coklit di 15 kecamatan dengan sebaran 153 kelurahan di Makassar. Sedangkan untuk proses Coklit dimulai sejak 15 Juli 2020 sesuai dengan tahapan, dan diperkirakan selesai pada 3 Agustus 2020, meskipun masa akhir pendataan pada 13 Agustus 2020.

"Kami pastikan tim PPDP yang turun bertugas sesuai data pemilih, dan sudah melakukan tes cepat dan dinyatakan non-reaktif. Tim dilengkapi alat pelindung diri seperti masker, face shield, sarung tangan, hand sanitizer, serta alat tulis pribadi sesuai protokol kesehatan," katanya.

Sementara untuk proses Coklit, kata dia, tim PPDP hanya mencoklit warga di teras rumah sebagai bagian dari pencegahan penularan Covid-19 dan mengikuti protokol kesehatan, mengingat Kota Makassar masih berstatus zona merah. Ant/N-3

Baca Juga: