MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilu Kota Makassar berencana melaporkan KPU Makassar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu setelah menolak menjalankan putusan memasukkan kembali pasangan calon Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari sebagai kontestan. "Sementara ini masih dilakukan rapat soal itu.

Tentu kami akan melakukan penindakan terkait persoalan ini dan sesegera mungkin dilakukan pelaporan," kata Humas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Muhammad Maulana saat dikonfirmasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (17/5). Menurut dia, dasar pelaporan itu karena KPU Makassar dinilai melakukan pelanggaran kode etik disebabkan tidak menaati putusan untuk memasukkan kembali pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai calon setelah digugurkan KPU setempat karena menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Selain pelanggaran kode etik, juga tidak melaksanakan perintah undang-undang bahkan secara jelas menghilangkan hak konstitusional seseorang hingga menimbulkan kerugian," kata dia. Ant/E-3

Baca Juga: