Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada Pemilu 2024.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada Pemilu 2024.

Dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (29/11), Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Selain itu, Bawaslu juga memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Dalam sidang tersebut, Bawaslu menyampaikan 22 poin berdasarkan hasil penilaian dan pendapat majelis pemeriksa. Kesimpulannya, tindakan KPU yang tidak mengikuti Putusan MA Nomor 24P/HUM/2023 dianggap sebagai pelanggaran administratif pemilu sesuai dengan Pasal 460 ayat (1) UU Pemilu.

Salah satu poin penting dalam penilaian tersebut adalah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR oleh KPU pada tanggal 3 November 2023, yang menunjukkan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen dari total 267 calon dari 17 partai politik.

Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu dan norma Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 sebagaimana Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023.

Baca Juga: