Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI dengan lembaga penyelenggara pemilu menghasilkan kesimpulan untuk menyelenggaraan pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka.

JAKARTA - Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan lembaga penyelenggara pemilu menghasilkan poin bahwa KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.

"KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat RDP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/1) malam.

Hal tersebut, ujar dia lagi, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu, dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

RDP juga menghasilkan poin kesimpulan bahwa Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Pemilu.

Poin kesimpulan lainnya, Komisi II DPR juga mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang. dan kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Sesuai dengan UU Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana undang-undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

Berintegritas

Selain itu, Komisi II DPR menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.

Kemudian, Komisi II DPR RI mendesak kepada Bawaslu RI untuk segera menetapkan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme Job Fit. "Guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administratif," katanya lagi.

Poin kesimpulan terakhir, Komisi II DPR bersama Mendagri serta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah.

Sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Pemilu dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil.

"(Adapun) daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama," kata Doli membacakan kesimpulan.

Secara keseluruhan ada enam poin yang menjadi kesimpulan dari RDP Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI yang dimulai sejak sekitar pukul 14.00 WIB hingga 21.06 WIB.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan secara saksama dalam memutuskan uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait perubahan sistem pemilu proporsional terbuka.

Menurut dia, persentase masyarakat yang setuju agar pemilu tetap diselenggarakan secara sistem proporsional terbuka sama dengan banyaknya jumlah partai politik (parpol) di parlemen yang menyetujui sistem proporsional terbuka.

Untuk diketahui, delapan fraksi menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai NasDem, PAN, dan PKS; sementara PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.

MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Baca Juga: