MANILA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Filipina pada Kamis (10/2) kembali menolak petisi yang meminta kandidat pilpres Ferdinand "Bongbong" Marcos JR didiskualifikasi. Putusan KPU itu semakin melancarkan langkah Bongbong Marcos menuju kursi kepresidenan dalam pemilu 9 Mei mendatang dan sebaliknya amat mengecewakan kubu yang anti Marcos.

"KPU menolak tiga petisi gabungan yang berusaha mendiskualifikasi Ferdinand Marcos Jr untuk ikut serta dalam pilpres 9 Mei," demikian putusan KPU Filipina. "Vonis hukuman terhadap Bongbong Marcos pada 1995 dalam kasus pajak bukanlah pelanggaran serius," imbuh lembaga itu.

Menurut juru bicara KPU Filipina, James Jimenez, dalam cuitannya di media sosial, petisi gabungan itu telah ditolak karena dinilai tidak layak oleh Divisi 1 KPU. "Petisi itu ditolak setelah Divisi 1 KPU menilai kegagalan untuk mengajukan pengembalian pajak penghasilan bukanlah pelanggaran berat dan karena satu-satunya hukuman adalah membayar denda," tilis Jimenez.

Bulan lalu, divisi lain dari KPU juga menolak petisi serupa terhadap Bongbong Marcos. Menurut analis, para pengaju petisi masih dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut ke divisi yang lebih tinggi, tetapi proses banding tersebut bisa memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan untuk diselesaikan.

Bongbong Marcos Jr dinyatakan bersalah atas empat tuduhan penggelapan pajak pada 1995 dan vonis hukumannya baru dilayangkan dua tahun kemudian.

Tanggapan Keputusan

Kubu Bongbong Marcos menyambut baik keputusan KPU Filipina tersebut. "Kami sekali lagi amat respek terhadap anggota Divisi 1 KPU karena telah menegakkan hukum dengan menolak kasus-kasus yang telah lama kami gambarkan sebagai petisi yang mengganggu," kata Vic Rodriguez, juru bicara Bongbong Marcos.

"Para pengaju petisi ini dinyatakan bersalah karena berbohong dan dengan sengaja menyesatkan KPU dengan secara sengaja mengutip ketentuan hukum yang salah dan memasukkannya ke dalam narasi yang salah pula," imbuh dia.

Di sisi lain keputusan KPU tidak menyenangkan kelompok politik Akbayan, dan Kampanye Menentang Kembalinya Klan Marcos dan Darurat Militer (CARMMA).

Akbayan, yang termasuk di antara para pembuat petisi, menyebut keputusan itu sebagai kemunduran besar bagi demokrasi elektoral di negara itu.

"Ini adalah kesempatan yang terlewatkan untuk membela kebenaran dan melindungi publik dari penipuan pemilu skala besar oleh seorang terpidana penggelapan pajak," kata Akbayan dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan kekecewaan juga dilontarkan CARMMA yang menilai keputusan Divisi I KPU wanprestasi.

Sementara itu, hasil jajak pendapat terbaru menyebutkan bahwa popularitas Bongbong Marcos Jr masih unggul dari pesaing lainnya dengan setidaknya meraih 50 persen dukungan. Sementara yang berada di urutan kedua ditempati oleh Leni Robredo yang adalah tokoh oposisi yang anti terhadap rezim Marcos-Duterte. RFA/I-1

Baca Juga: