“Kami sudah membuka kotak suara sesuai dengan surat perintah yang diberikan KPU," kata Ketua KPU Jakarta Utara, Abdul Bahder Maloko.

JAKARTA - Kotak suara berisi formulir C1 pemilu legislatif di 37 tempat pemungutan suara (TPS) telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara (Jakut). Langkah tersebut sesuai dnegan permintaan KPU pusat.

Formulir tersebut sebagai alat bukti persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Daerah Pemilihan 2 Jakarta dalam Pemilu 2024.

"Kami sudah membuka kotak suara sesuai dengan surat perintah yang diberikan KPU," kata Ketua KPU Jakarta Utara, Abdul Bahder Maloko, Senin.

Abdul menuturkan, pembukaan kotak dilakukan pada hari Minggu (11/8). Acara pembukaan kotak dihadiri partai peserta pemilu, kepolisian, dan TNI. Mereka melihat secara langsung proses pembukaan dan penggandaan alat bukti.

Menurut Abdul, kotak suara di 37 TPS Jakarta Utara tersebar di empat kelurahan. Keempat kelurahan tersebut adalah Kelurahan Sukapura, Marunda, Semper Barat, dan Cilincing. Proses pembukaan kotak berlangsung singkat. Setelah kotak dibuka, maka surat formulir C1 hasil difoto, lalu digandakan untuk dibawa ke persidangan.

"Nanti kami serahkan alat bukti ini kepada majelis hakim persidangan PHPU," jelas Abdul. Sebelumnya, KPU Jakarta Utara diminta membuka kontainer yang berisi hasil hasil pemilu legislatif 2024. Perintah ini berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tanggal 9 Agustus 2024. Isinya perihal: Pembukaan Kotak Suara.

Diharapkan formulir C1 ini dapat memperlancar persidangan, sehingga kasusnya bisa cepat diselesaikan. Sebab tidak lama lagi sudah ada pilkada lagi. Bila sengketa ini sudah diputus, maka masyarakat bisa fokus kembali ke pilkada serentak.

Baca Juga: