“Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada non-satu pasangan calon."
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengizinkan pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal. "Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada non-satu pasangan calon," kata Idham dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, pembolehan pendukung kotak kosong berkampanye pada masa pilkada adalah bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan politik masyarakat. "Memang ada perbedaan di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda. Kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, kami harus proporsional," ujarnya.
KPU juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politiknya, salah satunya jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong. "Masyarakat kami jamin memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan intensi politik mereka masing-masing," ungkap Idham.
Meski begitu, Idham mengimbau pendukung kotak kosong harus menaati aturan berkampanye. Adapun salah satunya mereka dilarang berkampanye saat hari tenang dan hari pencoblosan. "Kami akan larang apa pun itu bentuknya kalau sudah mengarah kegiatan ke kampanye akan kami karang," kata dia.
Ia juga meyakini bahwa Bawaslu akan melakukan hal serupa, yaitu melarang adanya kampanye di hari tenang dan hari pencoblosan.
Gunakan APBN
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa anggaran pilkada ulang imbas kotak kosong menang melawan calon tunggal dapat memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pilkada itu di dalam undang-undang disebutkan, tanggung jawab daerah juga bisa diambil alih APBN," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa penggunaan APBN untuk pilkada ulang juga bisa terjadi karena sejumlah daerah dari total 37 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal memiliki APBD yang minim. "Saya kira nanti ini harus diambil tanggung jawab oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pilkada ulang tersebut akan tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sebelumnya, rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati bahwa pilkada ulang diselenggarakan pada tahun 2025 apabila ada kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Selanjutnya, rapat itu memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut mengenai PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja yang diagendakan pada 27 September 2024.