Hasyim mengatakan saat ini KPU masih menggunakan PKPU sebelumnya dalam rujukan ukuran, termasuk batas minimal usia pasangan calon saat pendaftaran.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari berharap pemerintah segera menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024.

Dia menilai hal itu penting agar KPU sebagai penyelenggara pemilu punya rujukan yang tepat untuk menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon Pilkada Serentak 2024. "Maka saya kira penting bagi KPU dan bagi siapa pun, ketentuan tentang kapan pelantikan serentak dilakukan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (25/6).

"Sebagai ukuran KPU ketika menerima pendaftaran orang yang didaftarkan partai politik sebagai bakal pasangan calon," sambungnya.

Sebagai informasi, tahapan Pilkada Serentak 2024 tengah berjalan. Namun, Peraturan KPU (PKPU) untuk memayungi proses pemilihan masih dalam tahap harmonisasi antara KPU dengan pemerintah dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang (UU).

Hasyim mengatakan saat ini KPU masih menggunakan PKPU sebelumnya dalam rujukan ukuran, termasuk batas minimal usia pasangan calon saat pendaftaran.

Namun, batas usia itu dirumuskan kembali oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 yang sebelumnya digugat oleh Partai Garuda. Perubahan norma itu pun harus diadopsi oleh KPU. "Nah karena genap usia itu pada saat pelantikan maka kami dari pihak KPU memandang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu," ujar Hasyim.

"Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan sebetulnya kapan pelantikan itu dilaksanakan," lanjutnya.

Menurut jadwal tahapan pilkada, pendaftaran bakal calon dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Maka pada saat itu pemenuhan syarat dan ketentuan administratif harus dipenuhi.

Sementara itu, pemerintah disebut tidak berniat untuk menyeragamkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. "Tidak harus (pelantikan) waktunya serempak," kata Mendagri, Senin (24/6).

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya berharap Undang-Undang (UU) Pilkada yang antara lain membahas persoalan batas usia segera dapat diundangkan dalam waktu dekat.

"Kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan kami adakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, kemarin.

KPU telah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 ihwal syarat usia minimal pencalonan kepala daerah dalam proses harmonisasi rancangan UU Pilkada.

Idham menjelaskan UU Pilkada nantinya akan disesuaikan pada Putusan MA itu. "Kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024," jelasnya.

Baca Juga: