Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan seluruh jajarannya mulai dari tingkat pusat hingga daerah siap menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminbta jajarannya baik di tingkat pusat hingga daerah siap menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024.

"Bukan hanya di KPU RI, di tanggal yang sama juga karena memang dilaksanakan serentak se-Indonesia, jajaran kami yang ada di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, ada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, semua siap-siap melaksanakan hal yang sama, semua siap menerima tamu (partai politik yang mendaftarkan bakal caleg dan calon anggota DPD)," ujar Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI Eberta Kawima di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/5).

Kawima pun menyampaikan KPU di tingkat pusat dan seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia memastikan kesiapan tempat, fasilitas, dan pihak yang menerima pendaftaran bakal caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4), KPU RI telah mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan hal itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

"Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota oleh partai politik kepada KPU, sesuai dengan tingkatannya. Demikian pula pendaftaran calon anggota DPD," kata Hasyim.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik (parpol) dengan mengunjungi Kantor KPU RI.

Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.

Sementara itu, untuk pendaftaran calon anggota DPD RI, Hasyim menegaskan hal tersebut hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.

KPU RI sebelumnya telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

Hasyim mengingatkan bahwa seperti lazimnya prosedur pendaftaran tahapan pemilu terdahulu, KPU akan melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 WIB-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.

"Untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat," kata dia.

Baca Juga: