“Kita harus bisa memastikan bahwa apa yg dilakukan teman-teman KPU ini harus sesuai dengan PKPU yang telah disepakati bersama," kata Puadi.

MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengecek kehadiran pimpinan partai politik (parpol) pengusung pasangan calon (paslon) ketika proses pendaftaran.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan bahwa kehadiran pimpinan partai politik provinsi atau kabupaten/kota, yakni ketua dan sekretaris harus terpenuhi ketika penyerahan dokumen persyaratan pencalonan. Hal itu, kata dia, sudah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pendaftaran pasangan calon.

"Kita harus bisa memastikan bahwa apa yg dilakukan teman-teman KPU ini harus sesuai dengan PKPU yang telah disepakati bersama," kata Puadi saat kunjungan kerja pengawasan pendaftaran paslon di Kantor KPU Sumatera Utara, Medan, Rabu (28/8).

Adapun salah satu bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pada saat pendaftaran di KPU Sumatera Utara, Rabu, menjalani proses yang tak sebentar karena perlu melengkapi kehadiran pimpinan sejumlah partai politik.

Dalam pendaftaran, kata dia, dokumen dari salah satu paslon itu sudah dilengkapi oleh ketua dan sekretaris seluruh partai politik pengusung. Tetapi ketika penyerahan dokumen, ada salah satu sekretaris partai politik yang tidak hadir ke KPU Sumatera Utara.

Akibatnya, anggota KPU setempat pun perlu memverifikasi ulang dukungan dari partai politik itu, sehingga KPU pun menghubungi pimpinan partai politik yang tak hadir saat pencalonan secara daring. "Nah ini menjadi fokus perhatian kita. Tapi kita sudah sama-sama kita lihat, mekanisme itu melalui video call, kemudian dihadirkan oleh teman-teman pengawas pemilu," kata dia.

Baca Juga: