Bawaslu mengimbau KPU RI agar tidak memfasilitasi kotak kosong pada saat pencoblosan pada Pilkada Serentak nanti di daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memfasilitasi kotak kosong pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 untuk daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.

"Sudah kami sampaikan kepada KPU bahwa tidak ada fasilitas pada kolom kosong," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Ancol, Jakarta, Kamis (19/9).

Ia memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong.

Selain itu, Bagja juga berharap tidak adanya imbauan supaya masyarakat tidak berpartisipasi pada pilkada atau justru mencoblos lebih dari satu pasangan calon peserta. "Kami harapkan adalah tidak adanya imbauan untuk tidak mencoblos, yang kami harapkan semua bisa mencoblos pada hari H," ujarnya.

"Ada gerakan untuk mencoblos dua-duanya misalnya atau ketika ada pasangan karena tidak memenuhi menurut orang tersebut itu mencoba tiga-tiganya sehingga membuat suara kan tidak sah akhirnya kami harapkan tidak terjadi," sambung dia.

Rahmat Bagja mengatakan narasi untuk mencoblos tiga pasangan calon sekaligus pada Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak dapat dipidana. "Sampai sekarang (narasi coblos tiga paslon) tidak (dapat dipidana)," kata Bagja.

Meski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye. "Tapi nanti kita lihat di kampanye bagaimana, kalau kampanye-nya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang kemudian bertanding itu kemungkinan bisa dipidana," ujarnya.

Sebagai informasi, sampai dengan saat ini sudah ada 35 wilayah yang berpotensi menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan calon tunggal.Kendati demikian, kepastiannya masih menunggu tahap penetapan pasangan calon pada Minggu (22/9) mendatang.

Nantinya, pasangan calon kepala daerah tunggal itu akan bertanding lawan sebuah kolom atau kotak kosong dalam surat suara. Sebagaimana calon tunggal, kotak kosong juga memiliki hak untuk dipilih.

Jika suara untuk kotak kosong lebih tinggi daripada calon tunggal, KPU akan menggelar pilkada ulang pada 2025.

Berlangsung 13 Hari

Sementara itu, KPU Jawa Barat mengingatkan iklan bermuatan kampanye Pilkada Serentak 2024 di media masa hanya bisa berlangsung selama 13 hari yakni pada 10-23 November 2024.

"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa masa kampanye itu mulai 25 September sampai 23 November. Dan untuk kampanye melalui iklan di media massa itu (hanya bisa) dari 10-23 November," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat Hedi Ardia dalam keterangan di Bandung, Kamis.

Lebih lanjut, Hedi mengatakan penetapan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024 akan berlangsung pada 22 September, yang kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut hingga deklarasi damai.

"22 September kita penetapan, 23 September kita pengundian nomor urut, 24 September kita deklarasi damai di tingkat provinsi dan 25 September mulai kampanye. 24-26 November masa tenang, 27 November Pilkada Serentak," tuturnya.

Khusus untuk deklarasi damai, kata Hedi, pihaknya meminta KPU di 27 kabupaten/kota se-Jabar untuk melaksanakan lebih awal atau tepatnya pada 23 September 2024. "Secara informal saya menghimbau agar yang berkaitan dengan deklarasi damai di daerah itu bisa dilaksanakan pada tanggal 23 September. Jadi kalau pengundian nomor urut ini selesai jam 11.00 WIB, maka kegiatan Deklarasi Damai dilaksanakan bisa saja jam 13.00 WIB dengan tempatnya yang representatif," ujarnya.

Baca Juga: