KPU mencoret delapan kandidat sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 karena tidak memenuhi persyaratan.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah tidak menetapkan delapan kandidat sebagai pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 lantaran tak memenuhi persyaratan.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota KPU RI August Mellaz dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (23/9).

Dia mengatakan sebagian di antara mereka yang tak lolos telah melayangkan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon," kata Mellaz.

"Khusus yang 8 pasangan calon, tentu saja ada ruang untuk melakukan proses hukum berikutnya ke Badan Pengawas Pemilu," sambungnya.

Delapan bakal pasangan calon kepala daerah yang tidak ditetapkan oleh KPU setempat itu yakniPilkada Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Pilkada Kota Sabang, Aceh, Pilkada Kota Subulussalam, Aceh,Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Ada gugatan di Bawaslu), Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan (Ada gugatan di Bawaslu), Pilkada Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi (Ada gugatan di Bawaslu), dan Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara (Ada gugatan di Bawaslu).

KPU juga mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Menurut August Mellaz menjelaskan hal tersebut merupakan rekapitulasi data usai penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan KPU masing-masing wilayah pada Minggu (22/9). "Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota. KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon," kata Mellaz.

Dari jumlah itu, 103 di antaranya merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 284 pasangan wali kota dan wakilnya, sedangkan 1.166 sisanya merupakan pasangan calon bupati dan wakilnya.

Dari 1.553 pasangan calon kepala daerah tersebut, 1.500 di antaranya merupakan usungan partai politik/gabungan partai politik, sedangkan 53 sisanya merupakan pasangan calon jalur independen/non-partai/perseorangan.

KPU juga mengonfirmasi bahwa pasangan caln tunggal yang berlaga pada Pilkada Serentak 2024 turun menjadi hanya 37 pasangan calon, dari sebelumnya 44 bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU setempat.

Setelah itu, para pasangan calon kepala daerah dapat mulai berkampanye selama masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024.

Verifikasi Data

Terpisah, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath menilai KPU perlu meningkatkan verifikasi data demi menghindari penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.

"KPU juga dapat bekerja sama dengan lembaga independen untuk melakukan audit terhadap DPT secara berkala guna meminimalisasi kecurangan manipulasi data," kata Annisa, Senin.

Menurut Annisa, fenomena penggelembungan DPT terjadi karena beberapa hal seperti penambahan data pemilih yang tidak valid yang menyebabkan pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal dunia, namun masih terdata dan pemilih yang melakukan pindah tempat tinggal namun tidak terdata dengan baik.

Annisa menilai untuk menghindari hal tersebut, KPU seharusnya melalukan pendataan secara mandiri dan tidak terpaku dengan data Dukcapil yang kurang diperbaharui.

Baca Juga: