BEKASI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, mempertahankan tempat pemungutan suara keliling pada Pemilihan Kepala Daerah 2018.

"Tujuannya agar pasien yang tengah dirawat di rumah sakit bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada," kata Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Penyelidikan pada Komnas HAM Endang Sri Melani di Bekasi, Rabu (12/7)

Dia mengatakan, TPS keliling saat ini sudah tidak diperbolehkan bagi pasien rumah sakit sesuai dengan revisi aturan Pilkada yang baru "Regulasi yang kami terima bahwa TPS ditiadakan. Kami berharap itu diadakan kembali agar pasien yang sedang di rumah sakit bisa menggunakan haknya," katanya.

Endang meluangkan waktu untuk berkunjung ke Kantor KPU Kota Bekasi, di Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur, untuk menemui Komisioner KPU Kota Bekasi perihal pembahasan hal itu.

Endang mengatakan, KPU Kota Bekasi harus mencari cara lain bila TPS keliling ditiadakan, sebab pemerintah memiliki kewajiban dalam memenuhi hak suara masyarakat dalam proses Pilkada.

"Kalau tidak bisa TPS keliling mungkin pasien diantar oleh petugas ke TPS terdekat dengan rumah sakit," ujarnya.

Ant/P-5

Baca Juga: