Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian terhadap rencana itu. Rencana itu pun tidak mendapatkan keberatan dari para peserta rapat yang hadir.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan batas maksimum sebanyak 600 pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal itu terungkap dalam Uji Publik Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4) kemarin.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian terhadap rencana itu. Rencana itu pun tidak mendapatkan keberatan dari para peserta rapat yang hadir. "Tentunya pertimbangannya itu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi dalam pemungutan suara. Yang kedua, maksimalisasi pelayanan pemilih proses pemberian suara," ujarnya.

Idham menilai hal itu tidak terlepas dari jumlah surat suara yang lebih sedikit daripada Pemilu 2024. Pada Pilkada Serentak 2024, pemilih hanya akan mendapatkan dua surat suara saat mencoblos.

Pertama, surat suara untuk memilih calon wali kota/bupati beserta wakilnya. Kedua, surat suara untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Pada Pemilu 2024 yang menggunakan lima surat suara, KPU RI mengizinkan maksimum 300 pemilih saja per TPS. Pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, satu TPS dimungkinkan menampung maksimum 800 pemilih.

Namun, pada Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada masa pandemi COVID-19, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimum 500 orang karena kebijakan pembatasan sosial.

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa aspek sehat jasmani dan rohani sebagai syarat dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak 2024 sama dengan Pemilu 2024.

"Terkait sehat jasmani, rohani, kami mengacu juga kepada proses pembentukan badan ad hoc kami pada masa Pilpres, Pileg yang lalu," kata Parsadaan di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI itu mengatakan bahwa pihaknya meminta calon PPK untuk memeriksa tekanan darah, gula darah, dan kolesterol dalam aspek kesehatan jasmani dan rohani tersebut.

Ia menjelaskan syarat kesehatan tersebut diperlukan agar peristiwa PPK yang meninggal dunia dapat dicegah nantinya.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa pada hari H pelaksanaan Pemilu 2024, terdapat 60 orang petugas yang meninggal dunia. Angka tersebut, lanjut dia, dinilai berkurang dibandingkan pada 2019 lalu.

Diinformasikan KPU mulai merekrut PPK mulai dari 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.

Baca Juga: