Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten A Munawar mengatakan ada beberapa kategori pemilih disabilitas yaitu fisik, intelektual, mental sensorik bicara, sensorik netra, dan sensorik rungu.

SERANG - Sebanyak 29.404 penyandang disabilitas di Provinsi Banten masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memberikan hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten A Munawar mengatakan ada beberapa kategori pemilih disabilitas yaitu fisik, intelektual, mental sensorik bicara, sensorik netra, dan sensorik rungu.

"Untuk disabilitas fisik ada 12.686 orang yang tercatat di kita se Provinsi Banten. Kemudian disabilitas intelektual itu 1.432, disabilitas mental 6.451, sensorik bicara 3.684, sensorik rungu 1.622, dan sensorik netra 3.529 orang jadi totalnya ada 29.404 penyandang disabilitas," katanya di Serang, Banten, kemarin.

Munawar mengungkapkan, data tersebut berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota Se Provinsi Banten pada 20-21 Juni 2023 lalu.

Menurutnya, pemilih disabilitas memiliki hak yang sama dalam proses pemungutan suara 2024 sehingga harus diperhatikan.

Dikatakan, untuk pemilih disabilitas dimungkinkan untuk dilakukan pendampingan. Klasifikasi pemilih disabilitas juga bertujuan agar memudahkan pelayanan pada saat di TPS, sehingga apabila pada hari pemungutan suara, pemilih disabilitas akan didahulukan untuk menggunakan hak suaranya.

"Konsep pendampingan ini diserahkan pada pemilih yang akan didampingi. Itu atas permohonan pemilih, dia bisa meminta pendampingan pada keluarganya, pada petugas atau orang yang ditunjuk oleh si pemilih," katanya.

Baca Juga: