KPU Thailand akan menyelidiki apakah calon PM Pita Limjaroenrat telah melanggar aturan pemilu setelah ada keluhan yang menuduhnya memegang saham di sebuah perusahaan media.

BANGKOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Thailand akan menyelidiki apakah calon Perdana Menteri Pita Limjaroenrat melanggar aturan pemilu tentang pencalonan setelah sebelumnya ada beberapa pengaduan terhadapnya, menurut laporan media setempat.

"Keputusan komisi yang beranggotakan enam orang untuk meluncurkan penyelidikan tersebut mengemuka setelah pemungutan suara dengan suara bulat pada Jumat (9/6) pekan membatalkan tiga pengaduan yang sebelumnya diajukan terhadap Pita," laporBangkok Postyang mengutip keterangan seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya.

Seorang perwakilan dari kantor KPU mengatakan kepadaBloomberg Newsbahwa dia tidak dapat mengkonfirmasi laporan penyelidikan tersebut.

Keluhan telah diajukan terhadap Pita yang menuduh dia memegang saham di sebuah perusahaan media, mendesak badan pemilihan untuk mencari keputusan pengadilan konstitusional jika dia harus didiskualifikasi sebagai anggota parlemen dan calon perdana menteri berdasarkan konstitusi.

KPU sendiri akan menyelidiki apakah Pita mencalonkan diri untuk mengikuti pemilu 14 Mei meskipun mengetahui dia tidak memenuhi syarat, yang akan melanggar Pasal 151 undang-undang pemilihan Thailand, menurut media lokal.

Berdasarkan undang-undang Thailand, setiap calon PM dilarang memegang saham di perusahaan media. Hukuman untuk pelanggaran hukum adalah penjara hingga 10 tahun dan larangan berpolitik selama 20 tahun.

Prosedur pidana biasanya melibatkan banyak langkah dan bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun, dan Pita dapat dikukuhkan sebagai anggota parlemen sementara saat KPU mengesahkan hasil pemilihan sebelum batas waktu 13 Juli.

Rintangan Terbaru

Investigasi ini adalah rintangan terbaru bagi koalisi partai prodemokrasi dalam upaya mereka untuk merebut kekuasaan setelah menyapu bersih pemilu Mei. Kubu Pita sendiri saat ini sedang mencari dukungan dari anggota parlemen yang cukup untuk memastikan pemilihannya sebagai perdana menteri dalam pertemuan bersama majelis rendah dan tinggi parlemen.

Petisi oleh aktivis politik Ruangkrai Leekitwattana meminta Pita didiskualifikasi atas dugaan kepemilikan 42.000 saham diITVyang sudah lama tidak beroperasi.

Pita yang merupakan pemimpin Partai Move Forward (MFP) telah membantah tuduhan tersebut pekan lalu, dengan mengatakan bahwa perusahaan tersebut tidak beroperasi di media sejak 2007, dan dia tidak memiliki saham tersebut tetapi hanya mengelolanya sebagai bagian dari warisan peninggalan ayahnya.

Pita sendiri mengatakan bahwa ia telah mentransfer saham untuk menghindari perusahaan "dihidupkan kembali" sebagai perusahaan media untuk mendiskualifikasinya di kemudian hari.

Jalan Pita menuju jabatan perdana menteri sangat sulit, dengan penyelidikan KPU dan keluhan kepemilikan saham bisa diajukan kembali setelah ia menjabat sebagai anggota parlemen, kata Profesor Somchai Srisutthiyakorn, seorang akademisi dan mantan komisioner pemilihan.

"Jika KPU mengajukan tuntutan pidana dan meskipun masih dalam proses, itu alasan yang cukup bagi para senator yang menentang pemilihan Pita sebagai perdana menteri," kata Profesor Somchai.ST/Bloomberg/I-1

Baca Juga: