Mahkamah Konstitusi menjadi jalan terakhir bagi penyelenggara pemilu untuk meminta kepastian hukum jika dalam proses penghitungan suara pemilu waktunya melebihi batas yang ditentukan.

JAKARTA- Guna menghindari potensi penghitungan suara melewati waktu sehari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana meminta tafsir kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 383 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2019 di berbagai tempat beberapa waktu lalu tercatat, lamanya setiap satu pemilih di TPS yaitu, rata-rata 3-5 menit. Lalu di beberapa tempat, waktu selesai pemungutan suaranya juga bervariasi dari waktu yang ditetapkan 13.00. Karena yang penting dari proses di hari H pemungutanadalah ketika pemungutan suara.

Misalnya ketika melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Yogya beberapa waktu lalu, memakan waktu hingga pukul 02.00 pagi, melewati ketetapan dalam UU Pemilu yang mengharuskan, penghitungan suara selesai pada hari yang sama hari pemungutan suara 17 April 2019 atau hingga 24.00.

Meski begitu kata Arief, hal tersebut tidak lah menjadikanhasil pengitungan surat suara menjadi batal. Arief menganggap bunyi pasal 383 ayat (1) dan Pasal (2) dalam ketentuan UU Pemilu yang memerintahkan penghitungan suara selesai pada hari yang sama hari pemungutan suara multitafsir, sehingga ia akan meminta penjelasan Mahkamah Konstitusi untuk mentafsirkannya. Namun Arief tidak membeberkan kapan pihaknya meminta MK menafsirkan pasal tersebut.

"Itu boleh kok, kan dihitung pada hari yang sama. Tetapi kalau pun tidak selesai, kami akan meminta supaya tetap dilakukan penghitungan," kata Arief Budiman dalam Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019, di halaman KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3).

Lebih jauh Arief menjelaskan, PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 juga menjadi salah satu pegangan KPU dalam teknis penghitungan suara di TPS. Dan Arief menjelaskan, ketentuan penghitungan suara selesai pada hari yang sama sudah ditetapkan pada pemilu 2014, di mana bila ditemukan penghitungan suara belum selesai hingga 24.00 (hari yang sama), maka tetap dilanjutkan.

"Sebetulnya praktik ini udah kita jalankan dari pemilu ke pemilu. Jadi kalau memang belum selesai dilanjutkan sampai selesai," pungkasnya.

Hindari Kendala

Sekedar informasi, pada Selasa, KPU melakukan Simulasi Pemungutan dan Penhitungan Suara Pemilu Serentak 2019. Hal itu guna mengetahui kendala yang bakal muncul pada hari H 17 April 2019. Simulasi tersebut diharapkan mampu merepresentasikan kejadian pemungutan suara sesungguhnya di tempat pemungutan suara.'

Simulasi tersebut berlangsung tepat pukul 07.00 WIB. Ketika petugas KPPS membuka TPS, langsung diiringi warga pemilih yang berbondongbondong mendatangi TPS. Di TPS yang bertempat di halaman kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol, Jakarta tersebut, tercatat, dari 300 warga yang terdata dalam DPT, semuanya hadir menggunakan hak pilihnya, termasuk jajaran Komisioner KPU dan pejabat KPU. Dan tepat 13.00 WIB, pemungutan suara pun selesai dan dilanjutkan dengan penghitungan surat suara oleh petugas.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU, Arief Rahman Hakim mengatakan, Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019 ini sudah sangat ideal. Karena, dalam simulasi ini melibatkan seluruh unsur petugas TPS meliputi petugas KPPS yang telah mengikuti pelatihan bimbingan teknis (bimtek), pengawas pemilu, saksi, dan petugas keamanan. rag/AR-3

Baca Juga: