JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencermati sidang yang berlangsung di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sudah memasuki tahapan pemeriksaan administrasi terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh tujuh partai politik (parpol) untuk selanjutnya menindaklanjuti keputusan Bawaslu dengan terlebih dahulu melakukan kajian.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, Kamis (2/11), KPU akan menindaklanjuti keputusan Bawaslu dengan diawali melakukan pengkajian dan menindaklanjutinya dengan merespon tersurat dan terakhir melaksanakan keputusan Bawaslu. Tindak lanjut KPU terhadap keputusan Bawaslu tidak sertamerta berarti KPU akan melaksanakan keputusan tersebut.

Kita akan manfaatkan sidang Bawaslu untuk mengajukan data-data yang KPU punya. "Kita juga menunggu hasil pengawasan Bawaslu terhadap pendaftaran pemilu yang dilakukan KPU," kata Wahyu Setiawan saat diskusi dialektika demokrasi dengan tema 'Verifikasi dan Gugatan Partai Politik Menuju Masa Depan Demokrasi, di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan.

Ia juga mengungkapkan, setiap partai baik yang lengkap dan tidak lengkap akan dilampiri instrumen ceklis sehingga dapat dipertanggungjawabkan. "Karena kita punya data lengkap, maka kami (KPU) siap melayani gugatan parpol di sidang Bawaslu," ujar Wahyu Setiawan. Wahyu juga menegaskan ketujuh parpol yang tidak lolos dalam penelitian administrasi itu tidak masuk dalam penelitian administrasi atau dalam bahasa resminya parpol tersebut tidak bisa mengikuti pemilu kecuali ada putusan lain.

Dirinya juga mengatakan, dengan surat pemberian itu sudah cukup dijadikan dasar parpol tertentu untuk melaporkannya kepada Bawaslu. "Artinya parpol ini kan sudah tau kekurangan mereka, karena KPU sudah kasih surat," pungkasnya. Wahyu juga mengklaim, sistem informasi partai politik (SIPOL) banyak diapresiasi oleh parpol pendaftar pemilu.

Karena menurutnya, kalau SIPOL ini meragukan, tidak mungkin parpol ketika mendaftar kemarin antusias dapat lolos. Sementara Sekjen Partai Perindo, Ahmad Rofiq mengatakan, SIPOL sudah ada sejak dulu tetapi sipol tidak ada dasar hukumnya sehingga banyak parpol menggagalkannya. Saya berterus terang dengan adanya SIPOL menjadikan parpol lebih transparan dan akuntable terutama berkaitan dengan pendaftaran pemilu.

"Bagi saya, pengisian SIPOL yang sekarang jauh lebih memudahkan parpol serta menjadikan parpol lebih transparan," tukas Ahmad Rofiq. Ia juga menyanyangkan Perindo dalam pengisian SIPOL kehilangan 3 kabupaten di Papua Barat, Puncak Jaya dan Aceh karena diakibatkan daerah tersebut sedang terjadi pemekaran wilayah.

Ahmad Rofiq juga meminta agar semua parpol pendaftar pemilu, tidak peduli apakah parpol tersebut sudah lama pendiriannya atau tergolong parpol besar, semua harus melalui tahapan verifikasi agar tidak terjadi semisal keanggotaan ganda, kepengurusan ganda dan lainnya. "Ya semua parpol harus diverifikasi agar fair," tegasnya. rag/AR-3

Baca Juga: