“Hal itu untuk menghindari kejadian pada Pemilu 2019 terulang kembali di Pemilu 2024. Kalau generasi muda terlibat menjadi anggota KPPS itu banyak memiliki kelebihan. Salah satunya generasi muda punya daya fisik yang tangguh."

SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengajak generasi muda yang memenuhi syarat untuk mau terlibat menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

"Hal itu untuk menghindari kejadian pada Pemilu 2019 terulang kembali di Pemilu 2024. Kalau generasi muda terlibat menjadi anggota KPPS itu banyak memiliki kelebihan. Salah satunya generasi muda punya daya fisik yang tangguh," kata Ketua Divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan KPU Banten M Ali Zaenal Abidin, di Serang, Banten, Kamis (2/11).

Ali menjelaskan, syarat untuk menjadi KPPS antara lain berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan, berdomisili di wilayah kerja KPPS terkait, pendidikan minimal SMA dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Hasil evaluasi 2019 ada KPPS yang meninggal dunia dimana hasil oleh dokter rata-rata memiliki penyakit bawaan dan usianya itu rata-rata di atas 50 tahun," ungkapnya.

Menurut Ali, beban kerja petugas KPPS masih sama dengan beban kerja pada saat Pemilu 2019 yaitu 5 surat suara, sehingga pembatasan usia perlu dilakukan.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun,terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Ali menjelaskan, untuk perekrutan KPPS akan dilakukan pada bulan Januari 2024 mendatang. Pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibutuhkan 7 petugas KPPS dan 2 Linmas. "Tanggal pastinya kita masih menunggu arahan dari KPU RI tapi dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang perekrutan badan Ad Hoc maksimal 14 hari sebelum pemungutan suara," katanya.

Ali menuturkan, KPPS dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan atau desa. Adapun kebutuhan petugas KPPS di Provinsi Banten yaitu sebanyak 233.268 petugas dan 33.324 Linmas.

Baca Juga: