Pemerintah perlu mewaspadai potensi munculnya predatory pricing dalam perdagangan online sehingga bisa mengancam nasib UMKM.

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memantau secara ketat transaksi perdagangan online. Apabila terindikasi melakukan praktik monopoli termasuk praktik predatory pricing, lembaga tersebut tak akan menoleransinya. Hal itu sebagai bentuk perlindungan terhadap produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal.

Anggota KPPU terpilih 2023- 2028, Eugenia Mardanugraha, mengaku selalu memantau perkembangan transaksi perdagangan online. Hal itu termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"UMKM maupun pelaku usaha besar dapat melapor ke KPPU apabila merasa dirugikan dengan harga barang yang terlalu murah yang dijual lewat platform e-commerce ataupun tidak lewat e-commerce," tegas Eugenia yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) itu ketika dimintai komentarnya terkait regulasi baru perdagangan online, Jakarta, Rabu (13/12).

Dia menegaskan KPPU akan menyelidiki apakah harga yang dimaksud melanggar Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 atau tidak. Harga patokan wajar terendah akan dijadikan indikator KPPU dalam mengawasi persaingan usaha khususnya pada platform e-commerce.

Untuk memperoleh harga patokan wajar tersebut, KPPU perlu mendapat masukan dari para pelaku usaha khususnya UMKM. Apabila terbukti melanggar Pasal 20 maka KPPU dapat menindak produsen maupun platform nya (TikTok/ Tokopedia). "Sehingga pelaku UMKM tidak perlu terlalu khawatir karena Indonesia sudah memiliki UU 5 1999 Pasal 20 dan KPPU untuk melindungi dari persaingan usaha tidak sehat akibat harga yang terlalu murah," tandasnya.

Kalaupun tak terbukti melanggar Pasal 20, lanjutnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih memiliki sejumlah instrumen untuk membatasi masuknya barang impor.

"Pasti KPPU akan lebih cermat mengawasi pasar dan industri. Apabila ada potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU akan memberikan saran kepada Kemendag atau kementerian terkait," tambah dia.

Bisnis Model

Ekonom Celios, Nailul Huda, secara khusus menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru tersebut. Menurut Huda, dari sisi regulasi, ini yang di khawatirkan ketika dikotak-kotakkan dengan garis pemisah yang tebal antarplatform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Inovasi yang makin cepat akan menciptakan bisnis model yang selalu baru dan menyentuh langsung ke masyarakat. Regulasi yang terlalu tebal akan membuat regulator kebingungan menempatkan posisi platform.

"Jangan sampai posisi TikTok dan Tokped (Tokopedia) bermasalah ke depannya. Perlu ada penyesuaian regulasi terutama terkait jenis perizinan," tegasnya.

Dari sisi regulasi lainnya, menurut Huda, perlu ada pengaturan mengenai penghindaran predatory pricing. Adapun predatory pricing merupakan kegiatan perdagangan yang berorientasi untuk menjual barang lebih murah daripada harga pasar. Dengan itu, menurutnya, pedagang offline juga bisa dilindungi.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, meluncurkan Kampanye Beli Lokal 12.12 Tokopedia dan TikTok dalam rangka Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa (12/12).

Mendag menyampaikan Kemendag menyambut baik rencana kolaborasi antara pelaku usaha niaga-el dalam menciptakan perdagangan yang sehat dan adil serta membantu pemerintah dalam peningkatan kapasitas dan daya saing UMKM Indonesia.

Baca Juga: