JAKARTA- Koalisi Persampahan Nasional (KPNas menemukan masih banyak sampah medis dan sampah bekas penanganan Covid-19 dibuang sembarangan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

"Jumlahnya cukup banyak. Limbah medis bekas penanganan Covid-19 sudah dicampur dengan plastik, kertas, karung, busa, ranting dan daun, kayu dan lain sebagainya. Dugaan kuat limbah medis tersebut berasal dari rumah sakit, klinik kesehatan maupun Puskesmas, 'ujar Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas, Bagong Suyoto, dalam pernyataan tertulis yang diterima Koran Jakarta, Minggu (5/7)

Bagong membeberkan, menurut sejumlah pemulung dan hasil temuan lapangan di TPA Sumur Batu Kota Bekasi dan TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi mengindikasikan, bahwa pembuangan limbah medis dan sampah bekas penanganan Covid-19 terus berlangsung sudah lama, sejak adanya wabah tersebut. Karena tidak adanya pemilahan sampah dari tingkat sumber, termasuk kategorial limbah beracun dan berbahaya (B3). Juga tidak ada penampungan khusus limbah medis dan sampah bekas penanganan Covid-19.

Situasi mengerikan ini juga terjadi di sekitar TPA, yakni limbah medis yang ditangani pihak ketiga. Biasanya limbah medis dan sampah dipilah dan diambil yang bernilai ekonomis, seperti botol dan selang infus,botol dan kemasan obat, plastik PET/botol dan gelas mineral, dll, bahkan sampai jarum suntik pun dikumpulkan, setelah banyak pembelinya datang. Semua itu sudah ada pembelinya. Namun, yang mengerikan sisa-sisa sortirnya dibuang sembarangan atau di-dumping.

Menurut Bagong, kondisi tersebut merupakan gambaran carur marut pengelolaan sampah dan limbah medis, limbah B3 di daerah-daerah.Seperti kasus di Kabupaten Bekasi dan Karawang, limbah medis dibuang di tanah kosong dan pinggiran sawah. Kita semakin abai atau apatis terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama tenaga kebersihan, pemulung, operator alat berat, supir truk sampah, dan warga sekitar TPA. M

Permasalahan ini terjadi disebabkan banyak faktor? Pertama, kebijakan sebatas teks-teks di atas kertas tanpa implementasi yang baik dan serius. Kedua, pelaksanaan teknis tidak didasarkan pada kebijakan, peraturan perundangan, Perda hingga standar operasional prosedur (SOP). Mungkin karena memang tida ada SOP. Ketiga, tidak ada anggaran atau sedikit anggaran untuk melaksanakan kebijakan itu. Keempat, para pejabat dan pelaksana teknis di daerah tidak tahu atau sengaja melakukan pembiaran atau tutup mata. Kelima, para pejabat dan pelaksana teknis melakukan kong-kalikong karena upeti. Keenam, tidak adanya pengawasan rutin dan penegakkan hukum (law-enforcement) secara ketat, tegas dan tanpa pandang bulu.

Sementara, lanjut Bagong, penelitian ilmiah mengungkapakan, bahwa Virus Corana dapat menempel pada sejumlah benda dan sampah. Berapa lama Virus korona bertahan menempel di permukaan benda? The Journal of Hospital Infection menghasilkan 22 studi mengenai virus korona bertahan di permukaan suatu benda. Pada stainless stell bertahan hingga 5 hari, bahan metal 5 hari, aluminium dan sarung tangan operasi 2-8 jam, kayu dank aca 5 hari, plastik 8 jam sampai 6 hari, kerta 4-5 hari, PVC 5 hari, kerami 5 hari. Emh/P-5

Baca Juga: