JAKARTA - Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto, meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengelola limbah medis dan sampah bekas penanganan Covid-19 secara serius sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

"Pemeritah pusat dan daerah harus menyediakan penampungan khusus dan menyediakan teknologi insinerasi dengan tingkat panas pembakaran minimal 800º Celsius," ujar Bagong yang juga Ketua Umum Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI).

Menurut Bagong, langkah-langkah di atas harus dibarengi dengan pengawasan secara rutin, ketat, dan penegakan hukum.

Sebab, kata Bagong, berdasarkan temuan KPNas, masih ditemukan sampah medis dan sampah bekas penanganan Covid-19 dibuang sembarangan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, seperti masker, sarung tangan, tisu, dan lain lain. Jumlahnya cukup banyak. Limbah medis tersebut sudah dicampur dengan plastik, kertas, karung, busa, ranting, daun, dan kayu. Fakta faktual itu diduga kuat limbah medis yang berasal dari rumah sakit, klinik kesehatan maupun puskesmas.

"Hasil temuan lapangan di TPA Sumurbatu Kota Bekasi dan TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi mengindikasikan bahwa pembuangan limbah medis dan sampah bekas penanganan Covid-19 terus berlangsung sudah lama, sejak adanya wabah Covid," ujar Bagong dalam siaran pers yang diterima Koran Jakarta, Minggu (5/7).

Karut-marut

Menurut Bagong, dengan tidak ada pemilahan sampah dari tingkat sumber, termasuk kategorial limbah beracun dan berbahaya (B3), juga tidak ada penampungan khusus limbah medis dan sampah bekas penanganan Covid-19.

Bahkan dalam investigasi KPNas sejak 1 sampai 23 Juni 2020, ditemukan sesuatu mengerikan di sekitar TPA, yakni limbah medis yang ditangani pihak ketiga. Biasanya limbah medis dan sampah dipilah dan diambil yang bernilai ekonomis, bahkan sampai jarum suntik pun dikumpulkan, setelah banyak pembelinya datang. Semua itu sudah ada pembelinya. Namun, yang mengerikan sisa-sisa sortirnya dibuang sembarangan atau di-dumping.

"Ini adalah gambaran karut-marut pengelolaan sampah dan limbah medis, limbah B3 di daerah-daerah" tegasnya.

Bahkan, kata Bagong, di Kabupaten Bekasi dan Karawang, limbah medis dibuang di tanah kosong dan pinggiran sawah. Kita semakin abai atau apatis terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama tenaga kebersihan, pemulung, dan warga sekitar TPA.

n emh/P-5

Baca Juga: