JAKARTA - Polemik terkait pihak yang berhak menyelidiki dan menindak pelanggaran di dunia pelayaran kembali mencuat. Karenanya, semua pihak hendaknya kembali kepada undang-undang (UU) yang berlaku sebagai landasan hukum.

Pengamat militer, Soleman B Ponto menilai penegakan hukum di laut berkaitan dengan armada kapal. Karenanya, Mantan Kepala BAIS TNI itu menegaskan pelanggaran di laut telah diatur oleh Undang Undang (UU) No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Di sana (UU No 17, red) telah diatur kalau ada pelanggaran kapal maka penegakan hukumnya sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) yang melakukan penyidik adalah PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Lalu di Direkorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan maka PPNS-nya adalah Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), itu sudah jelas sesuai dengan UU di negeri ini," kata Soleman yang ditemui di Jakarta, Kamis (6/6).

Dia juga menegaskan jika semua pihak masih taat dengan UU yang berlaku maka tidak mungkin ada pihak lain yang mengambil peran melakukan penegakan hukum di laut selain yang diamanatkan oleh UU 17 Tahun 2008 tersebut.

Soleman meragukan keinginan sebagian pihak yang mau mengubah undang-undang tersebut dengan tujuan mengambil fungsi penydikan dan penegakan hukum kapal-kapal di laut. Sebab akan kalah jika dilakukan judicial review.

Selain itu, di dalam aturan perundangan sudah jelas tupoksi dari Kementerian yang mengurus kelautan yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian yang mengurus Pelayaran yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dimana didalamnya diamanahkan kepada KPLP untuk mengawasi pelayaran.

"Jadi jika kita mau melihatnya secara jernih sesuai dengan amanah UU 17 Tahun 2008 bahwa KPLP itu merupakan Cost Guard yang seutuhnya. Sebab dianturnya dijelaskan bahwa setelah tiga tahun undang-undang ini disahkan maka harus dibentuk Cost Guard. Lalu yang jadi pertanyaan bagaiman jika Cost Guard belum terbentuk maka KPLP menjalankan tugasnya sebagai PPNS yang melakukan penyidikan dan pengamanan dalam dunia pelayaran," katanya.

Menurut Pontoh, peran KPLP saat ini telah diakui oleh dunia internasional. Buktinya, KPLP telah mewakili Indonesia dalam ajang Regional Marine Pollution Exercise (Marpolex) yang akan diadakan di Bacolod City, Filipina, 24-29 Juni mendatang. Seperti yang diketahui jika Regional Marpolex merupakan latihan gabungan antara Indonesia, Filipina, dan Jepang yang fokus pada penanggulangan tumpahan minyak di laut.

"Dunia internasional itu mengakui sebuah organisasi tidak sembarangan mereka akan melihat dasar hukum dan undang-undangan yang berlaku dimana mereka melihat UU No. 17 Tahun 2008. Tidak hanya di Marpolex yang sekupnya regional Asean dan Asia, bahkan belum lama ini US Cost Guard berkunjung ke kantor KPLP untuk membahas pelatihan dan kerja sama teknologi di bidang penjagaan laut dan pantai," tutupnya.

Baca Juga: