JAKARTA - Dihari jadinya yang genap 50 Tahun, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus berkomitmen dan bersinergi dengan instansi lainnya untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta melaksanakan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan maritim di perairan Tanah Air.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan KPLP yang merupakan salah satu direktorat di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dikukuhkan pada tanggal 30 Januari 1973.

Namun kiprahnya dalam menjaga lautan nusantara telah dimulai bahkan sejak sebelum kemerdekaan RI. Untuk ini pihaknya memberikan apresiasi kepada seluruh insan KPLP yang telah bekerja dengan sepenuh hati menjunjung tinggi semboyan Dharma Jala Prajatama.

"Semboyan yang menjadi pedoman untuk selalu berusaha menjalankan pengabdian yang terbaik bagi bangsa dan negara," kata Arif, di Jakarta, Senin (30/1).

Keberadaan KPLP di Persada Ibu Pertiwi ini sesuai dengan landasan hukum yakni Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN 1882 No 115 junto LN 1911 No 399 (kepolisian di laut). UU Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No 700), Peraturan Pelayaran 1936 Pasal 4, dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 Pasal 13.

Arif mengungkapkan sejarah panjang KPLP telah mencatat banyak capaian prestasi baik skala nasional maupun internasional.

Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan merupakan Maritime Administration yang menjadi perwakilan Indonesia di Organisasi Maritim Dunia atau International Maritime Organization (IMO).

"Sehingga petugas KPLP saat melaksanakan aksi patroli di laut selalu berpegang pada perundang-undangan yang berlaku serta aturan internasional," katanya Arif.

Dirinya juga berharap eksistensi KPLP dapat menjadi bagian dalam terwujudnya Indonesia sebagai poros maritim dunia dengan cara memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga laut Indonesia dari segala bentuk gangguan dan ancaman serta mencegah dan menangani kerusakan lingkungan maritim.

"KPLP saat ini memiliki jumlah personil kurang lebih 9.000 orang dengan jumlah aset kapal patroli sebanyak 369 unit yang terdiri dari 7 unit kapal kelas I (60 meter), 15 unit kelas II (42 meter), 51 unit kelas III (28 meter), 53 unit kelas IV (17 meter), serta 243 unit kelas V (12 meter). Termasuk di dalamnya 35 (tiga puluh lima) unit kapal yang berada di 5 (lima) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) yang tersebar di seluruh penjuru tanah air, yaitu PLP Kelas I Tanjung Priok, PLP Kelas II Tanjung Uban, PLP Kelas II Surabaya, PLP Kelas II Bitung dan PLP Kelas II Tual," katanga.

Sementara itu, Direktur KPLP, Capt. Mugen S Sartoto mengungkapkan di usia setengah abad ini KPLP berkomitmen untuk selalu menanamkan nilai-nilai RESPONSIF yaitu Responsibilitas, Ownership, Integritas dan Factual.

"Sebagai garda terdepan dalam menjaga perairan Indonesia, prinsip ini harus selalu dipegang terutama saat memberikan layanan kepada masyarakat dan tentu sebagai upaya penegakan hukum di bidang pelayaran," ujarnya.

Capt. Mugen menegaskan selain mengemban tugas Negara sebagai penjaga keamanan dan keselamatan pelayaran, KPLP juga merupakan law enforcement atau penegakan hukum untuk kepentingan keselamatan pelayaran.

Keberadaan KPLP telah membuat Indonesia menjadi lebih disegani dan memberikan kontribusi besar dalam menjaga pemenuhan aturan konvensi dalam beberapa aspek, antara lain kelaiklautan, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan perlindungan maritim.

"Personil KPLP di seluruh Indonesia telah dilatih secara khusus dan memiliki fungsi penyidikan dan penegakkan hukum berdasarkan Ketentuan Nasional maupun Internasional," tutupnya.

Baca Juga: