JAKARTA - Untuk memastikan penerapan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) melakukan audit dalam bentuk kegiatan verifikasi pengujian Kepatuhan Exercise ISPS Code.
Direktur KPLP, Ahmad mengatakan fasilitas pelabuhan yang telah comply ISPS Code wajib melakukan kepatuhan Impementasi ISPS Code yang mana bentuk implementasi tersebut adalah exercise baik secara table top ataupun latihan lapangan. Dimana Pasal 195 ayat 2 huruf (d) berbunyi verifikasi keempat (fourth verification) merupakan verifikasi yang ditentukan oleh Menteri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Kami sebagai Disegnetid Authority (DA) dan Port Security Comite (PSC) yang berada dilingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan kepada Fasilitas-Fasilitas Pelabuhan agar melakukan pemenuhan dan kepatuhan yang terkait dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana yang di persyaratkan," kata Ahmad dalam keterangan persnya, Jumat (3/9).
Dia menegaskan pentingnya penegakan keamanan terhadap fasilitas pelabuhan guna terciptanya kelancaran aktivitas kegiatan operasional di wilayah Fasilitas Pelabuhan.
"Kami berharap petugas dilapangan khususnya fasilitas pelabuhan (PFSO) di Surabaya yang sudah mengimplementasikan ISPS Code saya dapat mengikuti kegiatan Verifikasi ke IV dan pengujian Kepatuhan Exercise ISPS Code ini dengan serius sehingga dapat menjadi bahan evaluasi untuk keamanan di fasilitas pelabuhan masing-masing," tutupnya.