Penyalahgunaan jabatan menjadi modus utama korupsi yang terjadi di sektor politik. Penyalahgunaan jabatan itu biasanya sering terkait dengan pemberian perizinan atau otorisasi pengadaan barang dan jasa.

JAKARTA - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief mengatakan modus utama korupsi di sektor politik yang paling banyak adalah penyalahgunaan jabatan.

Menurut dia, penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri, kroni, dan kepentingan pemegang kekuasaan yang berada di dalam lingkaran sama. "Kami (KPK) selalu mengingatkan kepada calon politisi serta calon anggota legislatif dan kepala daerah untuk berhati-hati terhadap godaan ini," kata Amir dalam webinar bertajuk Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegrasi (PCB) Terpadu di Jakarta, Selasa (19/7).

Amir menyebutkan penyalahgunaan kekuasaan sering untuk mengeluarkan perizinan atau otorisasi pengadaan barang dan jasa.

Dua modus utama korupsi tertinggi lainnya, kata dia, adalah momen elektoral dan momen kebijakan.

Dijelaskan Amir Arief, bahwa momen elektoral merupakan tindakan memanfaatkan sarana dan prasarana, akses terhadap publik, dan dana pemerintah dalam berbagai bentuk untuk memenangi suara rakyat dalam elektoral. "Ini masalah yang sering kami terima dari berbagai partai politik," kata Amir.

Penyalahgunaan akses publik dan dana, menurut Amir, sering terjadi untuk mengakomodasi suara swing voter. Dalam hal ini, partai politik membutuhkan dana yang besar untuk meraih suara dari swing voter.

Modus berikutnya, lanjut Amir, adalah momen pembuatan kebijakan yang selalu memenangkan agenda kebijakan dari kalangan dan kelompok pendukung dan mendapatkan kompensasi sebagai balas jasa.

Pendidikan Antikorupsi
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengatakan partai politik memiliki peran strategis dalam mencegah aksi dan tindakan korupsi.

Ia menyebut pencegahan aksi dan tindakan korupsi dapat dilakukan melalui pendidikan antikorupsi. "KPK dorong adalah peran serta parpol dalam pendidikan," kata Alexander.

Baca Juga: