JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menunda pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan calon kepala daerah. Hal ini berlaku juga untuk mereka yang sedang berkecimpung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah. KPK yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (7/9).

Ali menambahkan karena proses hukum yang ada di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan, dan seterusnya. Semua itu tentu saja melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku.

Lembaga antirasuah itu juga mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah dalam Pilkada 2020. Apalagi, KPK telah memberikan pemahaman yang cukup dalam ikut serta dalam kegiatan demokrasi itu.

"Beberapa program pencegahan terkait Pilkada sudah disiapkan KPK, antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara, dan edukasi untuk pemilih," tutur Ali.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menjadwalkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang. n ola/N-3

Baca Juga: