JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yakni Gubernur Papua Lukas Enembe dan pihak swasta Rijatono Lakka.

"Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1).

Dua tersangka itu masing-masing Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe (LE) dan pihak swasta/Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).

Alex mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL selaku pemberi suap LE selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa tersangka RL terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Sementara tersangka LE belum dilakukan penahanan oleh KPK.

KPK menetapkan Enembe tersangka karena diduga menerima uang suap sekitar 1 miliar rupiah. "Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Alexander Marwata.

Alexander Marwata menjelaskan bahwa pada 2016, tersangka RL mendirikan PT TBP yang bergerak di bidang konstruksi. "Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," ungkap Alex.

Selanjutnya mulai 2019-2021, tersangka RL mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua yang saat itu jabatan Gubernur Papua dijabat oleh tersangka LE. "Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan," kata Alex.

KPK membeberkan paket proyek yang didapatkan oleh tersangka RL, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek 14,8 miliar rupiah, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek 13,3 miliar rupiah, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek 12,9 miliar rupiah.

Baca Juga: