JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri membeberkan capaian kinerja lembaganya selama enam bulan, terhitung Januari hingga Juli 2020. Lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs itu, telah menyidik 160 perkara tindak pidana korupsi dan menetapkan 85 tersangka.

"KPK telah menetapkan berdasarkan hasil penyidikan. Dari 160 perkara yang dilakukan penyidikan oleh KPK, sampai hari ini KPK sudah menemukan dan menetapkan 85 tersangka. Dan dari 85 tersangka, sudah kita lakukan penahanan sebanyak 61 orang," kata Firli, Jakarta, Senin (27/7).

Dalam webinar, Firli juga menceritakan KPK selama enam bulan telah memeriksa sebanyak 3.512 saksi untuk 160 perkara. Serta, telah melakukan penyadapan, sekitar 25 kali penggeledahan, dan sekitar 201 kali penyitaan dengan seizin Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Sebagaimana amanah Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019, di Pasal 37 disebutkan bahwa penyadapan, penggeledahan dan penyitaan harus dengan seizin dewan pengawas. Dan itu kami lakukan, sampai hari ini, kerja sama, koordinasi, kemitraan antara Dewas dengan KPK tidak ada hambatan," jelas Firli.

Meski tak merincikan lebih lanjut mengenai perkara apa saja yang tengah ditangani KPK itu. Namun, Firli berkomitmen bahwa KPK akan terjuang melawan korupsi di Indonesia.

"Tentu pekerjaan pemberantasan korupsi bukan semudah bagiamana membalikkan telapak tangan. KPK akan tetap akan terus berkomitmen bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan yang tegas," katanya. ola/N-3

Baca Juga: