JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 627 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah pada pemilu serentak 2020, per tanggal 3 September 2020. Sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima, sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen.

"KPK kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN agar segera menyampaikan, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati, di Jakarta, Jumat (4/9).

Selain itu, tambah Ipi, KPK juga mengingatkan bakal calon agar tertib mengikuti tahapan pengisian LHKPN. Hingga kemarin KPK juga mencatat total 770 akun e-filling LHKPN yang telah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah.

"Terkait akun e-filling, KPK mengimbau agar calon yang pernah memiliki akun e-filling untuk tidak membuat akun baru, tapi cukup meminta untuk mengaktifkan kembali akunnya dengan cara mengirimkan email keinfopemilu.lhkpn@kpk.go.iddengan menyebutkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK). Jika belum memiliki akun, agar mengisi formulir aktivasi dan mengirimkan form yang telah ditandatangani kepada KPK melalui pos. KPK akan segera mengaktifkan akun dan calon dapat mulai mengisi LHKPN," kata Ipi.

Ipi mengatakan agar setiap calon memastikan untuk mengisi secara benar informasi tentang data diri seperti nama, NIK, nomor telepon dan alamat email. Notifikasi terkait aktivasi akun e-filling, username dan kata sandi akan dikirimkan melalui no telepon yang didaftarkan.

Ipi menambahkan, bila ada kesalahan pengisian harta atau kekurangan dokumen dan tanda terima LHKPN akan dikirimkan melalui email. Untuk dipahami, mengisi formulir aktivasi e-filling bukan berarti calon telah mengisi e-LHKPN, sehingga berhak menerima tanda terima.

"Yang paling penting KPK meminta bakal calon untuk mengisi laporan hartanya secara lengkap, benar dan jujur. Transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur," tutup Ipi. ola/N-3

Baca Juga: