JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi senilai total 14,6 miliar rupiah pada kurun waktu Januari-Juni 2020. Pelaporan gratifikasi itu beragam, mulai dari uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan, dan berbagai fasilitas lain. Jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yaitu berjumlah 487 laporan.

"Sedangkan yang berjenis barang sebanyak 336 laporan, kemudian yang berbentuk makanan berjumlah 157 laporan, dan bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang, dan karangan bunga sebanyak 44 laporan. Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon, dan fasilitas lain total 58 laporan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati, di Jakarta, Senin (20/7).

Ipi menambahkan laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Kementerian yaitu 383 laporan. Disusul oleh BUMN berjumlah 244 laporan, kemudian lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan, dan pemerintah daerah terdiri dari pemerintah provinsi 130 laporan, pemerintah kabupaten/kota 111 laporan.

Sedangkan medium pelaporan, tambah Ipi, yang paling banyak digunakan untuk menyampaikan laporan adalah melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) milik unit pengendali gratifikasi (UPG) berjumlah 489 laporan. Selanjutnya, GOL individu berjumlah 295 laporan, kemudian surat elektronik 199 laporan, surat/pos berjumlah 47 laporan, datang langsung 46 laporan, dan medium lainnya seperti aplikasiwhatsApp6 laporan.

"Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari 200 juta rupiah hingga 1 miliar rupiah," kata Ipi.

Ipi menjelaskan ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang, pada kesempatan pertama.

"Jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store. Selain itu, pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautanhttps://gol.kpk.go.idatau mengirimkan surat elektronik ke alamatpelaporan.gratifikasi@kpk.go.id," tutup Ipi. ola/N-3

Baca Juga: