JAKARTA - Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi penyelamatan aset senilai 100 miliar rupiah di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Penemuan ini didapatkan dalam monitoring dan evaluasi (monev) berkala di Kabupaten Halmahera Tengah pada 5-9 Agustus 2019.

"Aset tersebut berupa tujuh bidang tanah dan bangunan asrama mahasiswa yang dibangun di atasnya. Ketujuh gedung asrama mahasiswa tersebar di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Selatan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu (10/8).

Febri mengatakan asrama mahasiswa tersebut dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah untuk memfasilitasi mahasiswa yang berasal dari daerah dan sedang berkuliah di kota-kota tersebut. Sebelumnya, bangunan asrama tersebut tidak terdata karena dokumen legalnya diatasnamakan pegawai pada saat pengadaan dan potensi pendapatan daerah dari biaya sewa asrama tidak diterima oleh Pemkab.

Terkait hal ini, KPK mendorong BPKAD Pemkab Halmahera Tengah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses legalisasi aset-aset tersebut dengan harapan ke depan aset ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. ola/N-3

Baca Juga: