JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi karyawan swasta Kiki Otto Kurniawan soal kepemilikan apartemen Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta.
KPK memeriksa Kiki untuk tersangka Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/12) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Saksi hadir dan didalami soal pengetahuan saksi di antaranya mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal tersangka LE (Lukas Enembe) dan keluarganya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Jumat (30/12).
Sebelumnya, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan sebuah apartemen dan kediaman Lukas Enembe di Jakarta, Rabu (9/11).
KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka kasus itu. Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir. KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.