JAKARTA - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan KPK menangkap buron yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), Samin Tan, Senin (5/4).

"Benar hari ini (5/4/), tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Senin.

Ali mengatakan Samin Tan sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.

KPK memasukkan pengusaha pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (SMT), dalam daftar pencarian orang (DPO).

Samin merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan nama tersangka SMT (pemilik perusahaan PT BLEM) dalam daftar pencarian orang," kata Ali.

Ali mengatakan, Samin Tan telah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dari KPK. Pertama, pada 2 Maret 2020, Samin Tan tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar. Kemudian, KPK kembali mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020.

Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah lima miliar rupiah kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Uang tersebut diduga terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.

Samin disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. n jon/P-4

Baca Juga: