JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (28/6). Namun, KPK belum menyebutkan nama dari kedua jaksa yang diamankan ini.

Operasi tangkap tangan sejak siang hingga malam kemarin itu dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selain kedua jaksa, tim KPK juga mengamankan dua pengacara dan satu orang dari pihak swasta. "Tim KPK telah membawa lima orang ke Gedung KPK. Mereka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di Jakarta, Jumat (28/6).

Laode menyebut dalam giat kali ini, KPK mengamankan barang bukti dari lokasi sejumlah uang tunai dalam mata uang asing, yaitu sekitar 21 ribu dollar Singapura. Perhitungan secara rinci, tambahnya, sedang dilakukan oleh tim KPK. "Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan ini," jelasnya.

Laode menjelaskan kasus ini sedang ditangani KPK. Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, akan dibahas Sabtu dan diputuskan pimpinan KPK melalui melanisme forum gelar perkara. "Jadi, belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini," katanya.

Sekadar informasi, besok, Sabtu (29/6), akan dilakukan konferensi pers terkait keputusan pada perkara ini. Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati, mengatakan KPK telah meminta pada Kejati DKI untuk dapat membantu membawa Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, untuk dimintai keterangan di Kantor KPK.

Di Gedung Bundar

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo juga mengonfirmasi adanya giat senyap yang dilakukan KPK tersebut. Ia menuturkan tidak akan ada kompromi dan tidak akan menutup-nutupi atau membela orang-orang yang terlibat kasus korupsi tersebut. Namun, dua orang yang berasal dari unsur jaksa tersebut dimintanya agar kejaksaan yang menangani sendiri.

Kedua jaksa tersebut, katanya, akan ditangani di Gedung Bundar. "Saya minta dari Dapimsus untuk berunding dengan KPK lagi. Apakah semuanya akan ditangani oleh kejaksaan atau orang luarnya ditangani oleh mereka ya," kata Prasetyo.

Menurutnya, jika ditangani oleh kejaksaan akan lebih cepat dan mudah. "Tapi kalau ke depan KPK yang akan menangani orang luar ini (selain jaksa), nggak apa-apa," pungkasnya.

ola/P-4

Baca Juga: