KPK Tangkap 11 Orang BBPJN dalam OTT di Kaltim

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sedikitnya 11 orang dari pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) dan swasta terkait operasi tangkap tangan (OTT) di provinsi tersebut.

"Sejauh ini, KPK tangkap 11 orang, di antaranya penyelenggara negara dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur dan beberapa pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/11).

BBPJN Kaltim merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kalimantan Timur.

Ali menambahkan kegiatan tangkap tangan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK sekitar bulan Mei 2023. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

"Tangkap tangan ini atas dugaan suap-menyuap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN dan/atau APBD di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2024," paparnya.

Sebelas orang yang ditangkap dalam OTT di Kaltim tersebut telah tiba di Jakarta. Berdasarkan pantauan, rombongan tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 13.47 WIB, dan langsung menuju arah belakang gedung. "Saat ini para pihak yang ditangkap telah tiba di Jakarta dan sedang dilakukan pemeriksaan tim di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.

Namun demikian, Ali belum bisa membeberkan nama-nama yang ditangkap. Detail lebih lanjut, kata Ali, akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan. "Perkembangan akan disampaikan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan OTT di Kaltim tersebut dilakukan pada Kamis (23/11) sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca Juga: