JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014, Emirsyah Satar (ESA) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan ditingkat pertama. Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak mempermasalahkan tindakan yang ditempuh mantan bos Garuda itu.

"Adapun jika saat ini terdakwa akan mengajukan kasasi tentu disilahkan karena itu adalah hak terdakwa sebagaimana ketentuan hukum acara yang berlaku," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (4/8).

Ali menambahkan dari KPK sendiri, pihaknya masih akan menunggu salinan resmi putusan lengkapnya dari PT DKI Jakarta, untuk memikirkan tindakan apa yang akan ditempuh lembaga antirasuah itu.

"Setelah itu akan dipelajari seluruh pertimbangannya dan kemudian akan segera mengambil sikap apakah akan kasasi ataukah menerima putusan tersebut. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tutur Ali.

Sebelumnya, Emirsyah yang diwakili Kuasa Hukumnya, Luhut Pangaribuan, menyampaikan alasan menempuh upaya kasasi karena merasa putusan di tingkat pertama hingga kedua tidak adil. Luhut membandingkan dengan beberapa kasus yang serupa dengan kliennya.

"Karena dirasa kurang adil. Misalnya, dari kasus Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Inggris. Ada delapan negara yang disebut, tapi hanya di Indonesia jadi perkara," kata Luhut. n ola/N-3

Baca Juga: