JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka penyuap Kepala Seksi (Kasi) III Intelijen (Intel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba (PP). Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II pada Satker PJPA Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu, Apip Kusnadi (AK); Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, M Fauzi (MF), dan PPK sekaligus Kepala Satker BWSS VII, Edi Junaidi (EJ).

"Hari ini penyidik menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran (TA) 2015 dan TA 2016," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (2/9).

Apip, Fauzi, dan Edi ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda. Apip ditahan di Rutan Jakarta Timur, Fauzi ditahan di Rutan Guntur, dan Edi ditahan di Rutan Jakarta Selatan. Para tersangka tersebut, tambah Febri, ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 September hingga 22 September 2019.

Tak Ada Tanggapan

Mereka keluar gedung KPK secara berurutan sekitar pukul 17.35 WIB hingga 17.45 WIB. Dengan menggunakan rompi orange dan borgol ciri khas KPK, tidak ada tanggapan ketiganya terkait penanahan tersebut.

Apip, Fauzi, dan Edi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Parlin Purba terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu TA 2015 dan 2016. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

Dalam kasus ini, tambah Febri, bermula dari BWS Sumatera VII yang mempunyai sejumlah proyek di Bengkulu pada TA 2015-2016. Pertama, ada proyek rehabilitasi bendung dan jaringan D I Air Nipis Segimin Bengkulu Selatan dengan nilai kontrak 6,9 miliar rupiah pada tahun 2015 dan 11,7 miliar rupiah pada tahun 2016 yang dikerjakan oleh PT Rico Putra Selatan (RPS).

Kedua, tambah Febri, ada proyek jaringan irigasi primer dan sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto, Kabupaten Mukomuko. Proyek ini dengan nilai kontrak 7,2 miliar rupiah pada tahun 2015 dan 9,1 miliar rupiah pada tahun 2016 yang dikerjakan PT Zuti Wijaya Sejati (ZWS).

Pada April dan Mei 2017, Kejati Bengkulu menerima informasi dari masyarakat dugaan penyimpangan dalam pelaksaaan dua proyek ini. Hal ini dilakukan agar laporan itu tidak ditindaklanjuti maka Apip, Fauzi, dan Edi menyuap Parlin 150 juta rupiah.

Uang 150 juta rupiah itu diduga merupakan bagian dari kesepakatan awal senilai 185 juta rupiah. Sumber uang itu berasal dari kesepakatan antara BWS Sumatera VII dan beberapa mitra yang mengerjakan proyek sebesar 6 persen.

ola/N-3

Baca Juga: